Header Ads

Sat Resnarkoba Polres Pasaman Bekuk Seorang Pengedar Sita Barang Bukti Sabu Siap Edar



Sumbar,- Polres Pasaman melalui Satuan Reserse Narkoba  yang langsung dipimpin Kasat Resnakoba AKP Fahrul Toji, SH bersama Tim Elang Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di Padang Alai Jorong Petok Nagari Panti Selatan Kec. Panti Kab. Pasaman seorang  pelaku berinisial ALGI GIVA DIARI Pgl ALGI Alias KOLO, 21 tahun, Suku : Piliang / Minang,/ pengangguran, Alamat : Tapus Nagari Padang Gelugur Kec. Padang Gelugur Kab. Pasaman.  diamankan Pada hari Jum’at tanggal 25 September 2026 sekira pukul 23.00 Wib

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K, menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil respon cepat jajaran kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Begitu laporan diterima, tim elang timur  langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. dalam waktu singkat, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, ” ujar Kapolres

Peristiwa tersebut berawal dari informasi  masyarakat yang diperoleh petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman bahwa di Padang Alai Jorong Petok Nagari Panti Selatan Kec. Panti Kab. Pasaman, melihat ada orang Asing yang  gerak- geriknya sangat mencurigakan dan dicurigai akan melakukan transaksi jual beli narkotika, mendapati informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dimaksud dan setibanya di Padang Alai Jorong Petok Nagari Panti Selatan Kec. Panti Kab. Pasaman, petugas melakukan pengintaian dan sekira pukul 23.00 Wib petugas melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor menuju ke arah petugas yang ciri cirinya sama dengan informasi yang diperoleh sehingga petugas berupaya untuk memberhentikan laki laki tersebut dan sekira jarak 5 meter dari Petugas, laki – laki tersebut terlihat melemparkan sesuatu ke arah kirinya dan setibanya didekat petugas, petugas menghentikan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama AGD Pgl ALGI Alias KOLO dan menyita barang bukti berupa sabu, pelaku juga sebelumnya pernah dihukum karena tersangkut kasus narkotika. 

Adapun Barang Bukti yang disita 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening., 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah botol minuman merk Yakult, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 8678 0905 5765 826 dan nomor IMEI 2 : 8678 0905 5765 834, yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dengan nomor telfon 0821 6448 643, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam merah beserta kunci kontak, dengan nomor polisi BA 4770 DB, nomor rangka MH1JM0117NK637179 dan nomor mesin JM01E1635944.

Pasal yang disangkakan Tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kapolres Pasaman mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo