Header Ads

Perlindungan WNI, KJRI Karachi Tersandung Masalah Hukum


Karachi(PAKISTAN).Ppost- KJRI Karachi telah mendampingi proses kepulangan WNI a.n. Lis Subhan, mahasiswa Indonesia di Madrasah Jamia Binoria Karachi, di Bandara Internasional Jinnah, Karachi, Pakistan. Sdr. Lis Subhan dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Srilankan Airlines tujuan Jakarta via Colombo (21/08).

Lis Subhan merupakan WNI korban kesalahan prosedur keimigrasian yang berujung pada dakwaan penggunaan visa tinggal palsu untuk studinya di Pakistan. Yang bersangkutan tertahan di pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Jinnah, Karachi pada tanggal 15 Mei 2017 ketika akan pulang ke Indonesia. Ia kemudian menjalani berbagai proses penindakan pelanggaran keimigrasian di Pakistan, yang berpuncak pada tanggal 19 Juni 2017, dengan keputusan pengadilan Karachi untuk mendeportasi yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Karachi, Sdr. Agus Salim, menjelaskan bahwa selama Sdr. Lis Subhan menjalani proses hukum, KJRI Karachi terus melakukan pendampingan kepada yang bersangkutan, antara lain dengan melakukan pertemuan dengan pemerintah Pakistan (Imigrasi, Kemenlu) agar proses hukum yang bersangkutan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. KJRI Karachi juga terus memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan selama menjalani proses penindakan, dengan meminta akses kekonsuleran, mengunjungi di penjara, hingga memberikan bantuan logistik (makanan dan minuman), termasuk biaya tiket kepulangan dan uang saku ke Indonesia. KJRI Karachi juga senantiasa berkomunikasi dengan keluarga Sdr. Lis Subhan di Indonesia, untuk memberikan update proses hukum kepada yang bersangkutan dan menenangkan keluarganya.

Proses pendampingan penyelesaian masalah Sdr. Lis Subhan merupakan salah satu fungsi KJRI Karachi untuk memberikan perlindungan kepada WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI). Hal tersebut dapat terlaksana berkat kerja keras seluruh elemen KJRI Karachi bekerja sama dengan mahasiswa Indonesia yang berkedudukan di Karachi, Pakistan. "Kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh WNI termasuk para santri atau pelajar agar selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Pakistan", demikian disampaikan oleh Konjen RI Karachi, Dempo Awang Yuddie, menanggapi penyelesaian kasus tersebut.



#AW-003/ KJRI Karachi

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo