Header Ads

Tim Panja Komisi VIII DPR RI Kunker ke Prov Sumbar.


Kunker Tim Panja Komisi VIII DPR RI tentang RUU Praktik Pekerja Sosial ke Provinsi Sumbar, Padang, Jumat (26/01).
Saat ini  peksos profesional di Indonesia diperkirakan berjumlah 36.000 ribu orang. Sebagian besar tergabung dalam Ikatan Peksos Indonesia (IPSPI), sisanya bekerja di LSM domestik maupun asing. Persoalan muncul karena, banyak peksos asing praktik di Indonesia, sehingga  perlu disusun regulasi  yang menjadi koridor operasi  peksos asing tersebut.

Hal-hal yang  diatur meliputi standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial. Regulasinya diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat profesi Peksos baik secara akademisi maupun praktiknya.

Tujuan kunker ini adalah untuk mendapatkan masukan dari para praktisi peksos dan lembaga masyarakat untuk penyempurnaan RUU tentang Praktik Pekerja Sosial ini. Yang dimaksud Praktik Pekerjaan Sosial adalah proses pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan, yang diarahkan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, komunitas organisasi dan masyarakat.

Pertemuan ini juga dihadiri Tim Panja Komisi VIII DPR RI praktisi peksos dari akademisi, lembaga masyarakat, Dinas Sosial serta dari kementerian sosial, di Balai Besar Regional I Sumatera Barat, yang berlokasi  jl. Alai no. 27 kelurahan kapalo koto, kecamatan Pauh, Kota Padang.  Tim kunker anggota komisi VIII DPR RI ttg Panja  RUU ini, diketuai oleh bapak
Sodik Mudjahid.

Pada pertemuan ini beberapa praktisi peksos baik dari akademisi maupun lembaga swadaya masyarakat (NGO) menyampaikan beberapa masukan di antaranya:

1. Perlu ada pasal yang mengatur izin praktek peksos dari organisasi profesi peksos, dengan melibatkan Kementerian Sosial.

2. Mempertimbangkan tenaga kerja sosial yang telah lama berkecimpung di bidangnya bisa ikut uji kompetensi, meskipun bukan berlatar belakang pendidikan Kesejahteraan Sosial.

3. Mengakomodir lembaga asosiasi atau LSM yang berkecimpung atau bersinggungan dengan pekerjaan sosial.

4. Setiap profesi atau jurusan yang ada di universitas, yang bersinggungan dengan pekerjaan sosial, dapat mengikuti uji kompetensi profesi peksos dengan standardisasi yang telah ditentukan.

5. Uji kompetensi, perizinan serta pencabutan praktik pekerjaan sosial seharusnya dilakukan oleh organisasi /asosiasi Pekerja Sosial.

6. Perlu SOP yang jelas, terkait praktik pekerjaan sosial.

7 . Perlu mengatur peran pekerja sosial dalam pemberdayaan sosial, karena fungsi peksos  tidak hanya melakukan perlindungan sosial.

#Humas Kementerian Sosial RI


Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo