Header Ads

Fantastis, periode 1 februari s/d 12 februari ,Ditnarkoba Polda Sumbar berhasil menangkap sebanyak 14 tersangka


SUMBAR-Ppost.com, - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat kembali merealis tangkapan pidana narkotika ke publik.tangkapan periode 1 februari s/d  12 februari ,Ditnarkoba Polda sumbar berhasil menangkap sebanyak 14 tersangka pengedar narkoba, Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi saat jumpa pers, Selasa (13/2/2018) di Mapolda Sumbar.
Menurut Kombes Kumbul KS Seluruh tersangka ditangkap dalam sepuluh kasus yang diungkap pada awal Februari ini.
Dalam pengungkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 181,44 gram, ganja kering seberat 396 gram dan 17 butir pil ekstasi. Ke 14 tersangka tersebut masing-masing berinisial IS, SM, DA, HN, ON, N, T, Z, D, Y,AD, D, AY dan NC .
Beliau juga mengatakan Peredaran narkoba kini tidak lagi mengenal siapa saja, bahkan salah satu atlit judo kebanggaan Sumatera Barat terlibat penyalahgunaan narkoba.


“Ada beberapa kasus yang menjadi perhatian bagi kita, salah satunya seorang atlet Sumbar yang telah ikut di ajang nasional, terlibat penyalahgunaan narkoba”,
Tersangka N (27) yang diketahui salah satu atlet judo Sumbar ini, ditangkap pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018 di pinggir jalan S. Parman depan Taman Makam Pahlawan Lolong Padang.
Ia ditangkap bersama dengan T (17) yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar disalah satu sekolah di Kota Padang.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim opsnal Ditnarkoba Polda Sumbar, yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba.
Dari tersangka, disita barang bukti 10 paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu, dengan berat bersih 0,29 gram.
“Ironisnya, anak sekolah tersebut adalah keponakan dari N, dan yang mengajarinya menggunakan sabu adalah pelajar tersebut”.
Lebih lanjut Kombes Pol kumbul Ks mengatakan "kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kita berharap semakin banyaknya pengungkapan yang dilakukan membuat Sumbar bebas dari peredaran narkotika. narkotika merupakan musuh bersama, perlu peranan masyarakat ikut memberantasnya, pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo