Header Ads

Wali Kota Padang Tolak Keras RUU PKS

Wali Kota Padang Mahyeldi menyatakan sikapnya menolak keras draf Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) 

Panjipost.com
PADANG ,– Wali Kota Padang Mahyeldi menyatakan sikapnya menolak keras draf Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dibahas DPR RI saat ini. Dengan alasan, draf RUU PKS mengancam hilangnya fungsi agama, adat dan  sosial budaya. Serta peran orang tua dalam mendidik anaknya.

“Saya, Wali Kota pertama di Indonesia yang menolak draf RUU PKS yang ada saat ini. Sepertinya, ini sengaja dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuatan zina dan merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga”, tegas Mahyeldi Senin sore (04/02/2019).

Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana pada pasal 7 ayat (2) RUU PKS dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu, maka orang tua tidak boleh mendisiplinkan anaknya berhijab untuk menutup aurat. Karena termasuk kontrol seksual dalam hal busana.

Selanjutnya, frasa kontrol seksual  pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual, artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini.

Begitu juga dengan kebebasan seksual semakin nampak pada pasal 7 ayat (1), yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks menyimpang semisal LGBT.

“Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan agama, filosofi orang Minangkabau. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Apalagi kita di Kota Padang sudah menjalankan program wajib berbusana muslim bagi pelajar muslim, pesantren ramadhan, dan baru-baru ini mendeklarasikan Kota Padang Bersih Maksiat”, tutur Mahyeldi.

Ditambahkannya, masih ada lagi pasal lainnya dalam RUU PKS tersebut memiliki indikasi melindungi dan melegalkan kebebasan seksual. Kalau draf RUU PKS tersebut tidak mengalami perubahan, sebagai Wali Kota Padang, Mahyeldi akan terus menyuarakan penolakan terhadap draf RUU PKS yang ada saat ini.

“Saya sangat yakin, banyak dari pendukung LGBT dan kaum liberal yang mendukung dan berusaha meloloskan draf RUU PKS ini”, ujarnya lagi. (Hms/LL)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo