Header Ads

Masih Ada Perusahaan Nakal Tak Memenuhi Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan


Panjipost.com
PADANG  -- BPJS Ketenagakerjaan Padang mengadakan Kegiatan Evaluasi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia mengundang Ikatan Keluarga Wartawan Sumatera Barat untuk sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di salah satu hotel Kota Padang, Kamis (28/3).

Dalam sosialisasi tersebut dibahas upaya untuk memperluas cakupan kepesertaan dan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dibentuklah sistem keagenan Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai).

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang, Yunirman Lubis dilanjutkan dengan kegiatan sosialisai. Kegiatan sosialisasi terdiri dari sosialisai program dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya perusahaan mempunyai kewajiban untuk melindungi tenaga kerjanya, salah satunya dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data BPS ada 2,2 juta pekerja di Sumbar dan sekitar 22,28 persen pekerja yang baru terlindung dengan jaminan sosial. Untuk Kota Padang ada 779.883 pekerja, namun baru 314.363 pekerja yang ada jaminan sosial atau 40,34 persen, jelas Y Lubis.

Belum seluruh pekerja yang tahu manfaat jaminan sosial. Dengan adanya sosialisasi ini maka tercapai informasi dan manfaat jaminan sosial bagi masyarakat pekerja.

"Hal itu bertujuan untuk mendapatkan jaminan perlindungan," katanya.

Karyawan, kata dia merupakan aset perusahaan yang perlu dijaga, disejahterakan agar produktivitas mereka meningkat. Risiko setiap pekerja berbeda-beda oleh karena itu diperlukan suatu jaminan perlindungan.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitunya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JK).

JKK merupakan jaminan yang didapatkan oleh pekerja ketika mendapatkan kecelakaan selama bekerja.

Sedangkan JK memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.

Program JHT merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua, ketika produktivitas pekerja telah menurun.

Pembayaran klaim itu untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JPN).

Di setiap kegiatan sosalisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab. Kegiatan dilanjutkan menunjukan perolehan akuisisi badan usaha, tenaga kerja penerima upah dan tenaga kerja bukan penerima upah yang diakuisisi oleh masing-masing agen Perisai. Kegiatan ditutup dengan sharing pengalaman sosialisasi dan proses sosialisasi.

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Ketua IKW Sumbar Hendrizon menyambut baik kegiatan ini karena awak media fungsinya memang untuk menyampaikan informasi dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara penasehat IKW Sumbar Tafrizal yang memediatori kegiatan ini bersama BPJS Ketenagakerjaan Padang menyambut baik kerjasama kedua belah pihak dan diharap berkelanjutan terus menyampaikan informasi pada masyarakat.(th).

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo