Header Ads

Tidak Memiliki Sertifikat Lengkap, Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang Musnahkan 18 jenis Komoditas Hewan dan Tumbuhan.


Padang,Panjipost.com,- Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang musnahkan 18 jenis komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak sesuai prosedur kesehatan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, demi terjaganya sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman Hama dan Penyakit dari luar wilayah Republik Indonesia.

Acara pemusnahan ini dihadari oleh instansi terkait, diantaranya Kepolisian, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, Pelindo, Angkasa Pura, Kantor Pos Padang, Karantina Ikan, PT. Tiki, Karantina Kesehatan Pelabuhan dan PT. J&t Express.



Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Ir Eka Darnida Yanto mengatakan komoditas hewan dan tumbuhan yang akan dimusnahkan itu masuk melalui pintu pemasukan yang sudah ditetapkan yaitu wilayah kerja bandara internasional minangkabau dan wilayah kerja pos.

Eka menambahkan, komoditas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK ) yang masuk melalui wilayah kerja bandara internasional minangkabau  yang dimusnahkan yaitu benih 1 kemasan, lada hitam 0,2 kg, cabe kering 0.194 kg, jengkol 6.5 kg, buah jeruk mandarin 81 kg, buah anggur 18 kg, buah salak 5 kg, buah jeruk 66,9 kg, buah apel 16,5 kg, jambu air 6,4 kg, buah mangga 8 kg dan tanaman kaktus. Sedangkan untuk media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yang akan dimusnahkan yang masuk melalui bandara internasional minangkabau yaitu sosis ayam 9,5 kg, bakso 9 kg, daging ayam olahan 1 kg, daging sapi olahan 5 kg  chicken nugget 1 kg.

Sedangkan untuk komoditas yang akan dimusnahkan yang masuk melalui wilayah kerja kantor pos Padang terdiri dari benih berjumlah 26 kemasan. 

Tindakan pemusnahan ini dilakukan karena pemasukannya tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal.

Selain itu untuk komoditas  buah-buahan melanggar aturan perkarantinaan yaitu  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 dan 43 Tahun 2012 tentang pintu pemasukan buah dan sayuran segar. Berdasarkan aturan tersebut  bandara internasional minangkabau bukan merupakan tempat pemasukan buah-buahan dari luar negeri. Sedangkan untuk pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 34 Tahun 2016 tentag Pemasukan Karkas, Dagung, Jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Dan untuk benih dari luar negeri yang dimusnahkan selain tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal juga karena tidak dilengkapi surat ijin pemasukan dari menteri pertanian.

"Komoditas yang dimusnahkan tersebut berasal dari Malaysia, Inggris, Vietnam, Thailand, Australia dan Cina, Singapura, Yunani, Laos, USA, Irlandia," ucap Eka Darnida.(**)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo