Header Ads

Ungkap Jaringan Narkoba, DITRESNARKOBA POLDA SumBar Ringkus Dua Tersangka.



Sumbar,Panjipost.com,- Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil  menangkap 2 orang pria tersangka berinisial OF dan JM yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Direktur reserse narkoba polda sumbar kombes pol Ma'mum menjelaskan dalam jumpa pers, kamis (4/07/2019). OF, 27 thn pekerjaan swasta berasal dari bukittinggi ditangkap pada hari senin 1 juli 2019 sekitar pukul 05;45 wib  di tepi jalan soekarno hatta kel. parit rantang kec. payakumbuh timur kota payakumbuh, dengan barang bukti 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu sebarat 1,996.60 gram (1 kg, 996,60 gram ) dibungkus dengan plastik warna bening, dan 1 unit hp Android merk vivo warna hitam juga 1 unit sepeda motor RX King warna Merah. 


Sementara tersangka JM 39 thn pekerjaan pedagang berasal dari pekan baru riau ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 12;45 wib, tempat kejadian jalan teratai GG Sepakat RT.003/003 kel. sukajadi kec.sukajadi kota pekan baru, dengan barang bukti 5 paket besar  diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening didalam dompet kecil motif bunga, seberat 4.838,90  Gram ( 4 kg, 838,90 gram ) 1 buah tas jinjing warna biru merk sport, 1 unit Hp samsung biasa warna putih, 1 unit Hp Android merk samsung warna hitam dan 1 buah timbangan digital warna silver merk kris chef.  


Walaupun ini tangkapan yang besar namun tidak menjadikan Sumbar sebagai daerah tujuan peredaran barang haram tersebut namun hanya sebagai tempat persinggahan," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan pengungkapan ini terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada yang membawa narkoba melintasi daerah perbatasan Riau menuju Sumbar.

Pihaknya langsung menindaklanjuti informasi dan ada seseorang yang mencurigakan melewati jalur tersebut menggunakan sepeda motor.

Kita mencurigai pelaku OF dan kita ikuti dan ketika di Kabupaten Limapuluh Kota langsung diberhentikan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti ," ungkapnya.

Pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan mencari pelaku lainnya. Berdasarkan pengakuan OF bahwa barang bukti yang diperoleh OF dari pelaku JM mendengar informasi tersebut, pihak kepolisian bergegas menindak lanjuti informasi tersebut dan  menangkap pelaku JM di rumahnya yang berada di Kota Pakanbaru Riau dan bersama barang bukti. pungkasnya.
                                                                              Atas perbuatan kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ay/impiannews.com)


Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo