Header Ads

Omnibus Law dan Revisi UU Pers


Catatan, Kamsul Hasan, ahli pers Dewan Pers, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, staf pengajar IISIP Jakarta
Panjipost.com,- Sebagai orang pinggiran karena tinggal di perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi, saya ingin memberikan pendapat pribadi tentang Omnibus Law dan Revisi Terbatas UU Pers.

Diskusi mengenai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang banyak bolongnya itu sudah berulang kali. Revisi UU ditakutkan malah tambah menjadi soal bagi kemerdekaan pers.

Sampai saat ini menjadi perdebatan tentang apakah perusahaan pers cukup berbadan hukum Indonesia dan terdata di Dewan Pers atau harus terverifikasi faktual.

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lainnya adalah apakah wartawan harus memiliki kompetensi ? Pasal 7 tentang kewajiban wartawan, tidak mengatur hal ini !

Kedua persoalan yang selalu menjadi perdebatan bahkan sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak masuk dalam radar draft RUU Omnibus Law.

Seharusnya Dewan Pers yang diamati Pasal 15 UU Pers memanfaatkan RUU Omnibus Law untuk melakukan revisi terbatas terkait pers.

Pasal 7 UU Pers selama ini tidak mensyaratkan latar belakang pendidikan atau kompetensi menjadi wartawan, harus diusulkan masuk sehingga tidak didebatkan lagi.

Begitu juga materi Pasal 9 UU Pers bila pengertian pendataan yang dimaksud Pasal 15 ingin menjadi verifikasi administrasi atau faktual, harus dibunyikan sebagai syarat.

Sepanjang dua persoalan itu tidak menjadi perintah UU, hanya peraturan Dewan Pers maka akan tetap menjadi polemik. Bahkan bisa diuji materi.

Hal lain yang menjadi catatan saya selama melakukan advokasi korban kekerasan adalah narasi Pasal 4 ayat  (3) UU Pers yang melindungi Pers Nasional, bukan wartawan.

Hal ini menyebabkan penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tidak berlaku bila wartawan yang dihalangi dalam kegiatan jurnalistik tanpa ikut serta perusahaan pers.

Dewan Pers seharusnya usulkan perubahan Pasal 12 UU Pers agar lebih tegas menyatakan sepanjang sengketa pemberitaan media berbadan hukum pers gunakan UU ini.

Mengenai saksi pada Pasal 18 ingin dinaikkan nominal dendanya dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar juga terjadi perbedaan pendapat antar sesama organisasi profesi.

Tetapi semua organisasi profesi dan organisasi perusahaan pers sepakat menolak masuknya pemerintah UU Pers ini.

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo