Header Ads

Mengurai Sengkraut Proyek Pengendalian Batang Sumpur Pasaman


Padang,Panjipost.com, - Salah satu kegiatan yang digawangi oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang ,SATKER PJSA IAKR dengan paket kegiatan pengerjaan pengendalian banjir Batang Sumpur beserta anak sungai yang berlokasi di Nagari Jambak,Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sempat viral dan menjadi isu hangat ditengah masyarakat. 

Seperti diketahui paket pengerjaan pengendalian Batang Sumpur dengan rekanan PT.Bunda ,sumber dana APBN dengan pagu Rp.12.329.678.000,- waktu pelaksanaan 270 hari kalender ,tanggal kontrak terhitung mulai 17 Maret 2021 diduga menyalahi aturan, karna mengunakan material lokal di lokasi proyek dimana seharusnya material yang di pakai berasal dari quarry yang memiliki izin.

Itwantri Project  manejer  PT.Bunda pada pengerjaan pengendalian batang sumpur tersebut membantah issu negatif tentang adanya aktifitas penambangan galian (Gol C) di areal lokasi proyek.

“Tidak benar adanya aktifitas penambangan seperti disampaikan beberapa media online dan tuduhan telah terjadi penambangan ilegal yang melanggar UU. No. 4 / 2009 jo UU No. 3 /2020 tentang Minerba pasal 158,” tegas Itwantri kepada awak media.

"Ya, memang benar didalam progres kerja kita ada item galian pondasi untuk pasangan batu sedalam 1.5 meter dari dasar sungai untuk pasangan pondasi ungkap Itwantri yang akrab disapa ucok kepada para awak media.

Dari galian tersebut cukup banyak material batu yang keluar dan batu ini yang dikumpulkan masyarakat, lalu dibeli pihak proyek di lokasi tersebut papar Itwantri.

Disamping ada galian pondasi untuk koperan , ada juga galian type  1 dan galian type 2 , disamping itu ada juga timbunan dibelakang pasangan dengan menggunakan material setempat ungkap Ucok.

Terkait dengan penggunaan material setempat , alat kami menggali pada saat membuat tanggul untuk kisdam, masyarakat setempat mengumpulkan batu dan menjual ke pihak kami , jadi menurut yang kami kerjakan tidaklah merupakan penambangan , kami bekerja salah satunya galian dimana yang digali tersebut ada material mengadung  batu dan pasir.

Terkait progres pelaksanaan yang rendah , ini disebabkan hingga hari ini lokasi dari panjang 1.4 Km yang baru bebas hanya 70 Meter , atau lebih kurang 4 (empat) bulan lebih lokasi yang  akan di kerjakan masih dalam proses pembebasan oleh Pemda Pasaman terang Ucok.

Itwantri atau Ucok juga menambahkan, kita juga ikut mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi masyarakat dengan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat yang terdampak pandemi COVID19.

"Kita juga berharap dukungan dari semua pihak dan para stakeholder agar pekerjaan ini dapat selesai sesuai waktu yang ditentukan karna ini sangat menyangkut hajat orang banyak ucap Ucok.

Terpisah, Vidhi Bhuana ST.MDM Kepala Seksi Pelaksana BWSS V Padang  ketika diminta pendapatnya mengenai polemik yang tengah menjadi isu hangat ditengah masyarakat tersebut mengatakan, "Menurut saya yang jadi permasalahan di proyek pengendalian Batang Sumpur saat ini adalah karena adanya pemanfaatan tanah atau batu dari hasil galian pondasi oleh penyedia jasa yang dipakai sebagai material untuk konstruksi pasangan batu dan galian ini dianggap sebagai hasil penambangan karena penyedia jasanya tidak punya izin pertambangan, jadilah ini semua dianggap sebagai suatu penambangan liar.

Sebelum kita beragumentasi, mungkin sebaiknya kita tinjau kembali, maksud dari kata “penambangan” di dalam UU Minerba ungkap Vidhi.

"yang saya pahami bahwa penambangan adalah usaha mengambil material dari dalam bumi untuk tujuan komersil. singkatnya seperti itu dan dalam prosesnya, mulai dari studi hingga eksploitasi termasuk perizinannya harus sesuai dengan ketentuan yg berlaku.", gitu kan ?

Kemudian yang jadi pertanyaan adalah apakah yang dilakukan oleh penyedia dilokasi Batang Sumpur tergolong kegiatan penambangan ?

Saya bisa jawab tidak, karna yang mereka lakukan adalah menggali untuk pondasi dilokasi pekerjaan sendiri dan hasil galian tidak mereka komersilkan dalam artian tidak dijual ke pihak luar terang Vidhi kepada Panjipost.com. 

Lebih lanjut Vidhi menjelaskan, "Kemudian karena hasil galian tersebut berdasarkan test labor memenuhi speksifikasi, dimanfaatkanlah kembali untuk konstruksi dilokasi tersebut. pada kasus mereka, malahan mereka membeli ke masyarakat.

"Tetapi kalaupun menggali untuk pondasi tersebut  dianggap sebagai suatu kegiatan penambangan, mari kita merujuk kepada Permen ESDM No. 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, dimana pada pasal 58, dijelaskan bahwa badan usaha yang tidak bergerak dibidang pertambangan yang melakukan kegiatan konstruksi sipil kemudian memanfaatkan material tergali untuk kepentingan kegiatan itu sendiri, badan usaha tersebut tidak wajib memiliki izin".

"Jadi polemik terkait kegiatan di proyek pengendalian banjir Batang Sumpur yang beberapa waktu belakangan cukup menyita perhatian kita bersama, saya menyikapinya seperti itu" ungkap Vidhi.

Ikhwan (39 Tahun) mengaku merasa sangat bersyukur dengan adanya pembangunan pengendalian banjir Batang Sumpur.

"Sudah bertahun-tahun kami menunggu proyek ini, dan alhamdulillah baru sekarang bisa terealisasi. Kami tidak ingin ada kendala selama pengerjaanya".

"Selain memberikan rasa aman dari terjangan luapan banjir Batang Sumpur, yang merusak rumah dan lahan pertanian, proyek ini juga bisa membantu perekonomian kami apalagi dimasa pandemi COVID19 mencari pekerjaan sangat susah" ungkap Ikhwan.

"Proyek pembangunan ini benar-benar telah mendatangkan berkah bagi kami masyarakat sekitar" ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.(Tim)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo