Header Ads

Terkait Penurunan Pangkat ASN, Bupati Epyardi Asda Evaluasi Keputusan Gusmal

ZULKIFLI SH.MH
(Kuasa Hukum Edisar Cs)


Padang,Panjipost.com, - Maraknya dan menjadi isu hangat ditengah masyarakat tentang pemberitaan status Edisar dan beberapa ASN di wilayah Kabupaten Solok,langsung ditanggapi serius oleh  Zulkifli SH.MH kuasa hukum Edisar,Armen dan Asnur.

Dalam jumpa pers dengan awak media ,sabtu (17 juli 2021) , Zulkifli SH.MH yang merupakan kuasa hukum dari 3 orang ASN yang pernah menggugat Keputusan Bupati Solok mengatakan saat ini terdapat informasi di sejumlah media online yang harus diluruskan.

Dalam keterangannya Zulkifli mengatakan bahwa, "saya memang pernah menerima kuasa dari tiga orang ASN di Kabupaten Solok, terkait pencopotan dan penurunan pangkat" Ketiga orang itu antara lain Edisar, Armen dan Asnur.

Saat itu kliennya bernama Edisar dicopot dari jabatannya dan diturunkan pangkatnya dari IV C ke IV B.

Penurunan pangkat dan golongan tersebut juga  terjadi terhadap Armen, Armen diturunkan dari IV C ke IV B  serta ASN lainnya juga mengalami penurunan pangkat dari IV A ke III D.

Kejadiannya menurut hemat kita sangat tidak wajar disebabkan terjadi pada hari dilangsungkannya pemilihan serentak (saat libur nasional).

Pencopotan dan penurunan pangkat/golongan ini digugat ke Pengadilan Tata Usaha dan sempat teregister demikian terang Zulkifli.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan dalam proses di PTUN tersebut, terdapat kesepakatan damai dan gugatan di PTUN Padang itu akhirnya dicabut.

Perdamaian tersebut dengan konsekuensi  pengembalian Edisar kepada  jabatan semula berikut pengembalian pangkat Armen dan Asnur dan kesepakatan damai tersebut syah demi hukum karena perdamaian adalah status hukum tertinggi dan tidak ada upaya berikutnya ungkap zulkifli. 

Karena yang kita gugat adalah Bupati Solok (Jabatannya) dan telah terjadi kesepakatan damai, tentu pelaksaanan kesepakatan damai juga direalisasikan oleh Bupati Solok.

Usai pelaksanaan Sertijab , Bupati Solok Epyardi Asda memanggil kita untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.

Setelah mendengar penjelasan terkait kesepakatan damai, Bupati Solok Epyardi Asda menandatangani rekomendasi pengembalian jabatan dan pangkat ke tiga orang ASN tersebut.

Pelantikan ketiga orang ASN ini memang bersamaan/serentak dengan pelantikan ASN lainnya (mengisi kekosongan jabatan) ungkap Zulkifli. 

khusus terhadap ketiga orang pejabat tersebut (Edisar, Armen dan Asnur) sebenarnya adalah sebatas pengukuhan oleh kepada jabatan sebelumnya sesuai kesepakatan damai di PTUN.

Tepatnya, Edisar dikembalikan ke posisinya semula sabagai Assisten I Sekdakab Solok adalah sebagai konsekuensi adanya kesepakatan damai yang bersifat khusus dan bukan termasuk proses mutasi/rotasi.

Demikian juga halnya terhadap apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap Armen dan Asnur, jelas Zulkifli.

Sementara itu Edisar yang saat ini menjabat sebagai Plt  Sekda mengatakan bahwa, sebelum pencopotan dan penurunan pangkat tersebut kita tidak pernah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan PP 53.

Namun mendadak ada hukuman dijatuhkan secara sepihak oleh Bupati Gusmal, termasuk sidang Gakumdu di Bawaslu juga tidak pernah ada ungkap Edisar.

Hingga berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.(An/Aw).

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo