Header Ads

Penyalahgunaan BBM Subsidi Ini Sanksinya



Panjipost.com ,- Tingginya disparitas harga Solar subsidi dengan solar non subsidi (industri) yang dijual sesuai dengan harga keekonomian ditengarai menjadi pemicu berbagai modus penyelewengan tersebut.

Bentuk penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan bermacam-macam modus. Ada modus pengisian BBM buat nelayan, ada modus berulang oleh mobil pelangsir dengan tangki modifikasi atau truk yang sudah dimodifikasi. Ada juga pembelian dengan jerigen, pembelian tanpa struk, pembelian melalui pihak ketiga dan lain sebagainya.

Adapun  supaya berjalan lancar, biasanya para pemain penyalahgunaan BBM subsidi ini juga ikut bermain dengan para oknum petugas SPBU. 

Mahdiyal Hasan SH aktifis anti korupsi mengatakan "Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum".

"Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara."  Terang Mahdiyal(**)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo