Header Ads

PPK Bungkam, Terkait Perkerjaan Instalasi Jaringan Distribusi Air Minum (SR) DAK Paket II



Padang, Panjipost.com, - Program yang dibumingkan oleh Pemerintah pusat dalam melakukan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, dengan pemenuhan cakupan pelayanan air bersih / air minum untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) disinyalir tidak terealisasi dengan baik di Kota Padang, Sumatera Barat.

Hal tersebut dibuktikan dengan belum mengalirnya air bersih kerumah-rumah warga, yang ada hanya sekedar sambungan pipa, kran dan meteran air. Tragedi pilu ini menimpa masyarakat Kampung Kamber RW 01 Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Sebagaimana diketahui, perkerjaan Instalasi Jaringan Distribusi Air Minum (SR) DAK Paket II, ini masuk dalam kegiatan peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh (luas dibawah 10 Ha). Yang didukung oleh anggaran Dana Alokasi Khusus TA 2022 sebesar Rp. 860.742.413,751 (terkontrak).  

Dan pengelolaannya berada dibawah Dinas PRKPP Kota Padang, untuk pengerjaan fisiknya, kegiatan ini dilaksanakan oleh CV. Bintang Konstruksi Utama selaku kontraktor pelaksana, dan CV. Parama Engineering Consultan selaku Supervisi.

Paket kegiatan yang telah di PHO pada November tahun 2022 silam ini disinyalir belum dirasakan manfaatnya (setetes airpun) oleh masyarakat penerima bantuan, hingga saat ini.

Dikutip dari Goasianews, beberapa warga setempat yang dikonfirmasi terlihat sangat kecewa, "hingga saat ini kami belum menikmati setetes airpun yang mengalir melalui kran ini," ucap Igus yang senada dengan tetangga-tetangganya.

"Kalau tidak ada air yang mengalir.., untuk apa jaringan pipa ini dipasang," tambah warga setempat lainnya yang tidak bisa menyembunyikan rasa kekecewaanya .

Ironinya, terkait permasalahan pada perkerjaan Instalasi Jaringan Distribusi Air Minum (SR) DAK Paket II yang menjadi sorotan dan kecurigaan masyarakat disikapi dengan aksi bungkam atau tidak menjelaskan kepada masyarakat / awak media perihal apa yang tengah terjadi.

Nofiyanti PPK pada kegiatan tersebut ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp kenomor (0812-6624-xxxx) tidak merespon/Bungkam.

Terpisah Hendrison SH,  Praktisi Hukum dan pemerhati pembangunan sumatera barat mengatakan, "Masak iya.., Pasca PHO airpun belum juga mengalir kerumah masyarakat.

"Ada apa dengan pejabat terkait, kenapa tidak menjelaskan kepada masyarakat " ungkap Hendrizon. 

Lebih lanjut Hendrizon mengatakan, "Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi: “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau” maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi Administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

1. sanksi digugurkan dalam pemilihan;

2. sanksi pencairan jaminan;

3. Sanksi Daftar Hitam;

4. sanksi ganti kerugian; dan/atau sanksi denda.

Selanjut nya, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf (b) sampai dengan huruf (e) dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.

 "Seyogyanya, pihak-pihak terkait harus bisa segera memberikan keterangan dan menjelaskan, apalagi pekerjaan tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus, jangan sampai ada pihak yang mencoba mencari keuntungan besar dengan meninggalkan tanggung jawab pekerjaannya, jangan sampai negara dan juga masyarakat di rugikan oleh oknum-oknum yang bermain dalam pengerjaan proyek tersebut" Cecar Hendrizon.

Nb: Hingga berita ini diturunkan pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait lainnya 


Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo