Header Ads

Sat Renarkoba Polres Pasaman Ringkus Satu Orang Pengedar Narkoba Amankan 250 Paket Ganja



Sumbar,- Satuan Resnarkoba Polres Pasaman telah mengamankan 1(satu) orang laki-laki berinisial  AM Pgl AM yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Selasa (26 /03 / 2023)  sekira pukul 23.00 wib.

Dalam keterangan Pers Kapolres Pasaman  AKBP Yudho Huntor, S.I.K, M.I.K menerangkan kepada media, Kejadian berawal ketika Tim Opsnal Sat resnarkoba polres Pasaman mendapat informasi dari masyarakat tentang telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukantersangka  didalam kedai Kampung Sababalik Jorong Durian Kadap Nagari Padang.Gelugur Kecamatan Padang Gelugur  Kabupaten Pasaman.

Setelah mendapat informasi tersebut Kapolres pasaman langsung memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Ahmad Ramadhan dan jajaran untuk langsung  melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku ,setelah melakukan penyelidikan memang benar telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh  tersangka,  dari hasil penyelidikan tersebut jajaran Sat Resnarkoba Pasaman langsung bergerak menuju kedai tersangka sekira pukul 23.00 wib  Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung masuk kedalam kedai dan langsung  melakukan penggeledahan terhadap tersangka  dan tim berhasil menyita  barang bukti narkotika jenis ganja di dua tempat dalam kedai yang disimpan  dibawah rak steleng kedai dan dibawah tempat tidur kedai tersangka.

Kepada petugas tersangka  mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut memang betul miliknya. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Pasaman langsung  melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh perangkat Nagari Kampung Sababalik Jorong Durian Kadap Nagari Pdg.Gelugur Kab.Pasaman Selanjutnya tersangka  dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke POLRES PASAMAN untuk dimintai keterangan lebih lanjut.," Ungkap Kapolres Pasaman AKBP Yudo Huntoro.

Kapolres Pasaman AKBP Yudo Huntoro. melanjutkan, pengungkapan kasus narkoba  ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan tersangka, dalam ungkap kasus ini polres pasaman  berhasil menyita sebanyak  250 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 1(satu) buah kantong plastik warna hitam, 1(satu) buah plastik klip warna hitam merk plus, 1(satu) buah kotak lampu merk Hannochs dan 1(satu) unit merk Infinix warna hitam yang berisikan 1(satu) buah kartu sim telkomsel dan 1(satu) buah kartu sim B.um um serta Uang sejumlah Rp.20.000. dari tangan tersangka.

Kepada tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutup Kapolres AKBP Yudho Huntoro, S.I.K, M.I.K.

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo