Andri Yosan : PT. Supreme Energy Muaro Labuh Dinilai Kurang Kooperatif Dalam Menyelesaikan Tuntutan Masyarakat
![]() |
Andri Yosan ketua Fraksi Partai Nasdem yang juga anggota komisi I DPRD Solok Selatan |
Solok Selatan,- Andri Yosan ketua Fraksi Partai Nasdem yang juga anggota komisi I DPRD Solok Selatan angkat bicara sehubungan surat laporan yang dilayangkan oleh KAN Alam Pauh Duo dan Kelompok anak nagari Pauh terhadap PT. Supreme Energy.
Dalam surat KAN Alam Pauh Duo bernomor 02 / KAN/ APD/II/ 2025 tertanggal 02 Februari 2025 dan Kelompok anak nagari Pauh nomor surat 11/ ANPADU/ II/ 2025, tertanggal 02 Februari 2025 menyatakan bahwa PT. Supreme Energy, dinilai kurang kooperatif dan transparan dalam menyelesaikan tuntutan masyarakat terkait pergantian lahan.
Sebagai perpanjangan tangan masyarakat, Andri Yosan telah berupaya berkomunikasi dengan pihak perusahaan agar menyelesaikan persoalan ini secepatnya. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Bahkan, secara kelembagaan DPRD Solok Selatan, mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU) dan termaktub di agenda BAMUS DPRD Solok Selatan sudah mengundang perusahaan Supreme Energy sudah 2 kali .
Surat undangan pertama dilayangkan pada bulan Februari, namun hanya staf perusahaan yang hadir sehingga RDPU tersebut tidak jadi dilaksanakan kerena DPRD meminta salah satu direksi yang hadir atau minimal general manager. Saat undangan kedua dikirimkan juga termaktub di agenda BAMUS DPRD Solok Selatan bulan mei 2025 Direktur Utama perusahaan atau salah satu direktur perusahaan tersebut yang diundang juga tidak bisa hadir dengan berbagai alasan.
Kondisi ini dinilai kurang menghargai lembaga DPRD sebagai lembaga pengawasan. Jadi benar laporan masyarakat selama ini yang selalu menyampaikan perusahaan tersebut tidak menghargai masyarakat setempat, kami lembaga resmi yang di lahir dari amanat UUD 1945 saja tidak dihargai oleh pihak perusahaan. Pungkas anggota DPRD yang berasal dari dapil 3 tersebut.
Meski demikian, Ia akan tetap berupaya mencari jalan keluar, agar kedua belah pihak bisa memperoleh kesepakatan yang tidak mengundang polemik dikemudian hari.
Andri Yosan berharap agar pihak perusahaan kooperatif dan secepatnya menyelesaikan persoalan ini dengan bijak.
"Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak perusahaan, namun tidak diindahkan. Kami berharap pihak perusahaan dapat menyelesaikan persoalan ini dengan bijak dan kooperatif," kata Andri Yosan kepada awak media selasa, 25 Juni 2025.
"DPRD Solok Selatan akan terus mengawasi dan memantau perkembangan persoalan ini. Jika pihak perusahaan tidak kooperatif, maka DPRD Solok Selatan akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk menyelesaikan persoalan ini", Ujar Andri Yosan.
Sesuai dengan kewenangannya, DPRD berhak memanggil perusahaan yang menyalahi aturan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pemerintahan daerah untuk memberikan keterangan dan dokumen.
Dengan demikian, DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil perusahaan yang menyalahi aturan dan meminta keterangan serta dokumen terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut. Jika perusahaan tidak memenuhi panggilan DPRD, maka DPRD dapat mengambil langkah-langkah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)
Nb: (Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi pada pihak-pihak terkait, sesuai dengan Pedoman Media Siber UU Pers)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksipanjipost@gmail
Post a Comment