Header Ads

Menyoal Proyek TPA Regional Payakumbuh, Proyek Penanganan Lindi Rp4,7 Miliar Disinyalir Tak Berfungsi



Payakumbuh,- Proyek Penanganan Mata Air dan Air Lindi di TPA serta Pembangunan Tanggul dan Sel Sampah yang dikerjakan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat pada tahun 2024 dengan nilai HPS sebesar Rp4,7 miliar, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya proyek tersebut diduga gagal berfungsi sebagaimana mestinya.


Fasilitas yang semestinya menjadi solusi pengelolaan sampah modern itu tidak menunjukkan hasil maksimal. Sistem pengolahan limbah lindi tidak berjalan sesuai aturan. Pipa instalasi yang terpasang tidak mencukupi, sementara pemasangan geomembrane disinyalir tidak optimal sehingga rawan kebocoran.


Adapun akibatnya, air buangan dari TPA diduga tidak memenuhi baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan pencemaran sumber air warga dan kerusakan ekosistem di sekitar TPA.


Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan agar TPA dikelola dengan memperhatikan kesehatan masyarakat serta perlindungan lingkungan. Lebih jauh, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kelalaian yang menimbulkan pencemaran dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk penjara dan denda miliaran rupiah.


Adapun dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, persoalan ini berpotensi menyeret aspek kerugian negara jika terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.


Dedi Rinaldi PLT Kadis BMCKTR  Provinsi Sumatera Barat ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan, " Baik saya diskusikan dulu sama teman", ujarnya.


Sementara Hari Richardo PPK pada proyek tersebut dilansir dari laksusnews menegaskan bahwa proyek ini bukan instalasi permanen, melainkan penanganan darurat akibat longsor yang terjadi di TPA Regional Payakumbuh.


"Pekerjaan ini merupakan keperluan darurat dan mendesak dari Pemprov Sumbar melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Lingkupnya adalah penanganan sementara terhadap kejadian longsor. Tujuan proyek sudah berjalan sebagaimana mestinya, yakni untuk penanganan air lindi secara sementara,” ujarnya.


Ia menambahkan, penggunaan geomembran dipilih sebagai solusi sementara. Pembangunan Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) permanen baru bisa diwujudkan jika kondisi keuangan daerah memungkinkan.


“Dengan keterbatasan anggaran akibat defisit APBD, Pemprov Sumbar sudah maksimal melakukan penanganan lindi. Setidaknya, pencemaran ke badan air terdekat bisa dicegah meski masih bersifat sementara,” tegasnya.


Adapun hingga berita ini diturunkan Era Sukma Kadis BMCKTR sebelumnya belum memberikan keterangan terkait dengan permasalahan Proyek TPA Regional Payakumbuh tersebut.(Aw)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo