Header Ads

"Noted", Wamen PUPR Diana Kusumastuti Tanggapi ketika Kabalai BWSS V Padang dan Kasatkernya Tidak mau dikonfirmasi



Padang,- Keterbukaan informasi publik di Balai wilayah sungai Sumatera V Padang disinyalir belum berjalan secara maksimal.

Pasalnya beberapa pejabat seperti Kepala balai dan Kasatkernya susah dikonfirmasi/ tidak merespon ketika awak media berupaya konfirmasi terkait dengan ijin lingkungan galian C yang digunakan pada proyek pengendalian batang Suliti.

Pengamat hukum Mahdiyal Hasan kepada awak media mengatakan "Sebagai pejabat publik, diharapkan bisa lebih kooperatif dan memberi klarifikasi secara detail,  seharusnya pejabat tersebut menjawab pertanyaan publik apa lagi konfirmasi dari wartawan karena Wartawan itu Penyalur Informasi".

"Adapun bila pejabat itu jika tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan perlu dipertanyakan ada apa dengan pejabat tersebut", Ujarnya.

"Ketidakterbukaan ini menimbulkan berbagai asumsi, sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Pemerintah berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat melalui media. Hak masyarakat untuk mengetahui kinerja pejabat publik juga dijamin dalam UUD 1945. 

Menanggapi hal tersebut wakil menteri PUPR Diana Kusumastuti ketika diminta tanggapannya terkait dengan sikap jajarannya yang slow respon/ tidak mau menanggapi konfirmasi wartawan mengatakan, "Noted" kepada Panjipost.com, (05/09/2025).

Tugas Wartawan 

Tugas seorang wartawan atau insan media saat menulis sebuah berita dan akan diterbitkan kemudian terpublikasi harus dilakukan secara berimbang dan melalui beberapa tahapan yang disyaratkan diantaranya melalui Konfirmasi ke Nara Sumber untuk mencari informasi, lalu cek and ricek terkait kebenaran informasi (fakta).

Hal tersebut termaktub dalam aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman bagi Insan Media dalam menjalankan tugasnya dalam mencari , mendapatkan, menyimpan informasi baik melalui wawancara ataupun berbentuk data yang ditulis untuk selanjutnya dipublikasikan.

Sehingga apa yang disuguhkan merupakan fakta, berimbang dan tidak menimbulkan fitnah maupun berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.

Kewajiban wartawan adalah memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai perintah Pasal 7 ayat (2) UU Pers. KEJ yang disepakati masyarakat Pers dan menjadi peraturan Dewan Pers ada 11 pasal. Antara lain adalah Pasal 1 tentang keseimbangan isi berita dan para pihak. Wartawan juga diwajibkan melakukan uji informasi atau konfirmasi.

Perlu dilakukan Evaluasi 

Harus ada evaluasi bagi pejabat yang tidak terbuka, sebab hal itu merupakan wujud ketidakpahaman pejabat terhadap Pers, ini darurat, padahal para pejabat setiap hari pasti berhubungan dengan wartawan.

Patut disadari bahwa pejabat publik seharusnya tidak alergi terhadap wartawan. Seorang pejabat publik harus siap dihubungi oleh media, terutama dalam hal konfirmasi.

Seorang pejabat publik seharusnya bisa memahami bahwa Pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati perbedaan dalam kehidupan masyarakat.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 1999).

Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.(Aw)


Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo