Header Ads

Dirlantas Polda Sumbar Kombespol H.M Reza Chairul Akbar Sidiq SH, MH, SIK Tegaskan Penggunaan Nomor kendaraan Palsu Bukan Hanya Melanggar UU Lalu Lintas Tapi juga Bisa Dipidana

Dirlantas Polda Sumbar Kombespol H.M Reza Chairul Akbar Sidiq SH, MH, SIK


Sumbar ,- Penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia dan dapat dikenai sanksi pidana penjara. Pelat nomor yang tidak sesuai standar, dimodifikasi, atau dipalsukan akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian, terutama yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE). 

Dirlantas Polda Sumbar Kombespol H.M Reza Chairul Akbar Sidiq SH, MH, SIK kepada media ini mengatakan bahwasanya jika ada unsur kesengajaan didalam berkendara menggunakan plat nomor kendaraan palsu, pelaku bukan hanya melanggar UU Lalu Lintas tapi bisa juga melanggar KUHP.

"Penggunaan pelat nomor palsu adalah tindakan melawan hukum yang tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat dijerat dengan pasal pidana pemalsuan dan penipuan. Sanksi yang dikenakan tidak hanya berupa denda, melainkan juga ancaman hukuman penjara" ujarnya.

Adapun sanksi hukum dan ancaman pidana bagi pengguna pelat nomor palsu diatur oleh:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi Pengendara yang terbukti menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pada pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat yaitu Pelaku yang memalsukan surat atau pelat nomor dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun. Hukuman ini juga berlaku bagi pihak yang secara sengaja menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli, dengan tujuan untuk menipu atau merugikan orang lain.

Sementara jerat hukum pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi Jika penggunaan pelat nomor palsu dilakukan dengan unsur penipuan, yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana tambahan. 

Alasan dan akibat penggunaan pelat nomor palsu

Biasanya pelaku menggunakan pelat nomor palsu dengan berbagai alasan, antara lain: 

Menghindari tilang elektronik (ETLE), Menghindari aturan lalu lintas, Tujuan kriminal, Gaya atau modifikasi ilegal (AW)


Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo