Gerak Cepat Polres Solok Tanggapi Laporan Masyarakat Terhadap Adanya Aktivitas PETI
Solok ,- Menyikapi laporan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, pihak Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota langsung merespons cepat dengan menurunkan tim ke lapangan
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si, saat dikonfirmasi, Rabu (15/10).
“Terima kasih informasinya, Pak. Tadi sudah kita tindak lanjuti dan anggota sudah turun ke lapangan,” ujar AKBP Mas’ud Ahmad.
Lebih lanjut beliau mengatakan pihak kepolisian telah memanggil pihak perusahaan yang diduga terlibat, yakni CV yang disebut dalam laporan masyarakat, untuk dimintai keterangan di Mapolres Solok Kota.
“Untuk pihak CV sudah kita panggil dan akan kita mintai keterangan di Polres,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut. Polisi akan memeriksa kelengkapan administrasi dan perizinan dari perusahaan yang bersangkutan, sekaligus melakukan verifikasi di lapangan.
“Sementara kita masih dalam proses pemeriksaan, kita minta keterangan dan kita cek administrasi dari CV,” ungkap AKBP Mas’ud Ahmad.
Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk dari unsur dinas teknis dan instansi pemerintah daerah yang berwenang.
“Untuk pihak terkait dan dinas terkait juga nanti akan kita panggil dan minta keterangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Mas’ud Ahmad menyampaikan bahwa pihak media maupun masyarakat dapat langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Solok Kota untuk memperoleh perkembangan informasi lebih lanjut mengenai proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Silakan nanti Pak bisa datang ke Polres, menjumpai Kasat Reskrim untuk informasi lebih lanjut,” tambahnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk dalam kegiatan pertambangan tanpa izin (illegal mining).
“Kami tidak akan menoleransi kegiatan yang melanggar aturan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan kita proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Langkah cepat Polres Solok Kota ini menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat dan informasi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Masyarakat Reformasi Indonesia (LMR-RI) Sumatera Barat, yang sebelumnya menyoroti dugaan tambang ilegal di kawasan pinggir Danau Singkarak.
Sementara itu, dari informasi tambahan yang diperoleh media ini, tim penyidik Polres Solok Kota masih melakukan pengumpulan data dan dokumen perizinan dari CV yang bersangkutan. Pemeriksaan lapangan juga terus dilakukan untuk memastikan lokasi dan bentuk aktivitas penambangan yang dilaporkan warga.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik menanti hasil konkret dari langkah hukum yang diambil Polres Solok Kota terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.(AW)
Post a Comment