Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Nagari Lingkuang Aua Baru
Pasaman barat,- Puluhan paket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu berhasil disita oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), dari seorang lelaki berisinial MH (46).
Lelaki yang diduga sebagai pengedar itu berhasil diamankan petugas di Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.
"Benar, Tim Opsnal mengamankan seorang pelaku berinisial MH, yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Simpang Empat, Senin (13/10/2025).
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika di wilayah Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua Baru, selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, dan mengarah kesebuah rumah yang berada di Jorong Rimbo Janduang, diduga rumah tersebut adalah milik pelaku," katanya.
Lanjutnya, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah masyarakat setempat.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial E, beralamat di Jorong Batang Umpai Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
"Petugas langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan teman pelaku yang berinisial E tersebut, namun petugas tidak menemukannya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa 60 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone merk Vivo warna biru.
Selain itu, uang tunai pecahan Rp. 50.000,- sebanyak tiga lembar, satu buah mancis, satu buah pipet dan satu buah jarum, satu buah plastik warna bening dan satu buah kotak warna hitam.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (HumasResPasbar)
Post a Comment