Kurang dari 1X24 Jam, Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota Ringkus Pelaku Curanmor
Solok Kota, Ppost- Satreskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku pencurian sepeda motor, yang terjadi di Parkiran RSUD M.Natsir Solok pada pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 08.50 Wib.
Menurut informasi bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J warna merah dengan Nomor Polisi BA 2951 PI milik korban bernama DIAN ANGGRENI tersebut diparkirkan oleh korban di area parkir halaman RSUD M Natsir Solok pada saat korban datang untuk menjaga mertua yang sedang dirawat.
Sekira pukul 13.00 Wib saat korban hendak keluar rumah sakit untuk membeli makan siang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran, kemudian korban menanyakan kepada petugas parkir tentang keberadaan sepeda motornya tersebut, maka petugas parkir membantu memeriksa rekaman CCTV, dan pada rekaman CCTV tersebut terlihat jelas sepeda motor tersebut dibawa keluar rumah sakit oleh terduga pelaku menggunakan jaket warna merah maroon, celana hitam panjang, dan helm warna abu-abu, dengan membonceng satu orang anak kecil menggunakan jaket biru putih, dan celana abu-abu.
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Solok Kota.
Kasat Reskrim Polres Solok kota IPTU Oon Kurnia Ilahi, S.H kepada awak media menjelaskan, Adapun berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV tersebut, Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terkait identitas dan keberadaan pelaku, kurang dari 1x24 jam Tim Black Spider didapatkan informasi kalau terduga pelaku inisial B, 33 tahun yang berdomisili di Nagari Alahan Panjang.
Lebih lanjut beliau mengatakan, Selanjutnya Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota dengan dibantu oleh Personel Polsek Lembang Jaya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut di Nagari Bukit Sileh, yang mana saat itu pelaku hendak kembali pulang ke kediamannya di Nagari Alahan Panjang, namun pelaku singgah dulu di rumah Mamaknya yang beralamat di Nagari Bukit Sileh, dari penguasaan pelaku diamankan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah BA 2951 PI;
2. 1 (satu) helai jaket Hoodie warna merah maroon bertulisan good people; dan
3. 1 (satu) buah helm warna abu-abu bertulisan ninja.
Saat dilakukan pemeriksaan, Sdr.B sendiri mengakui kalau benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio J tersebut di Parkiran RSUD M Natsir Solok, pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 10.45 Wib, dengan cara mengelabui petugas parkir mengatakan bahwa kertas tanda parkirnya hilang, dan dirinya mengakui tujuan mengambil sepeda motor tersebut untuk dipakai sebagai alat transportasi sehari-hari.
Selanjutnya Sdr. B dibawa ke Polres Solok Kota untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap Sdr. B disangkakan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", terangnya. (**)

Post a Comment