Header Ads

Satlantas Polres Pasaman Himbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor



Pasaman,- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali meluncurkan program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Akhir Tahun 2025.

Diketahui program ini resmi berlaku mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi terhadap masyarakat serta upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.

Ipda Wahid Mashadi Kepala Seksi registrasi identitas satuan lalulintas polres Pasaman mengatakan, " terkait program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diluncurkan oleh Pemprov Sumbar ini, sangat banyak manfaatnya".

Melalui program Gebyar Pemutihan Ahir Tahun 2025, masyarakat dapat menikmati enam manfaat sekaligus, yaitu:

Bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun sebelumnya
Pembebasan 100% terhadap tunggakan pajak pokok kendaraan bermotor.

Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB hingga 100%.

Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.

Diskon 50% Pajak Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Provinsi Sumatera Barat
Berlaku bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi yang melakukan mutasi dan pendaftaran di Sumatera Barat.

Diskon 50% Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang
Diperuntukkan bagi pemilik kendaraan angkutan barang yang belum memiliki atau sedang dalam proses pengurusan izin operasional.

Diskon 70% Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Penumpang.

Adapun tempat pembayaran dan fasilitas pelayanan masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui berbagai kanal pembayaran, antara lain:Kantor Samsat di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, Samsat Gerai/Mall, dan Samsat Nagari serta pada Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran secara daring.

Lebih lanjut Kasi Regident Polres Pasaman Ipda Wahid Mashadi dalam kesempatan ini mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum program berakhir pada 30 Desember 2025.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun ini. Ini adalah momen terbaik di akhir tahun untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan. Mari bersama-sama kita dukung peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan Sumatera Barat yang lebih maju,” ujarnya.(*)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo