Header Ads

Kapolda Sumbar Dorong Transformasi Tambang Ilegal Menjadi WPR Berbasis Koperasi



Sumatra Barat,- Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah proaktif dalam menangani persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Alih-alih hanya mengandalkan tindakan represif, Kapolda mengedepankan solusi permanen melalui percepatan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah strategis ini dipersiapkan untuk menyongsong terbitnya izin WPR di lima titik krusial di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Pasaman, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, dan Kabupaten Solok.

Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi dan pemberdayaan ekonomi. Menurutnya, kehadiran WPR merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk beralih dari aktivitas ilegal menjadi legal.

"Kita tidak hanya menertibkan, tapi memberikan jalan keluar. Kehadiran WPR adalah momentum bagi masyarakat untuk melegalkan aktivitas pertambangan mereka sehingga aman secara hukum dan tidak merusak lingkungan," ujar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta dalam keterangannya.

Untuk mempercepat transisi tersebut, Kapolda Sumbar menggarisbawahi tiga langkah strategis yang kini tengah dijalankan oleh Kepolisian bersama para pemangku kepentingan (stakeholder):

Roadshow Sosialisasi: Melakukan kunjungan kerja ke berbagai kabupaten/kota guna memberikan edukasi langsung mengenai kesiapan teknis dan administratif bagi masyarakat menyambut terbitnya WPR.

Pemberdayaan melalui Koperasi: Mengimbau warga dan kelompok penambang untuk segera membentuk badan hukum berupa Koperasi. Wadah ini nantinya akan menjadi payung hukum resmi bagi masyarakat dalam mengelola tambang di area WPR secara mandiri dan terorganisir.

Sinergi Forkopimda: Mengajak jajaran Forkopimda di tingkat kabupaten/kota serta tokoh masyarakat untuk bersatu padu mendukung penertiban PETI demi kelestarian lingkungan dan stabilitas keamanan wilayah.

Kapolda berharap, dengan adanya payung hukum yang jelas, masyarakat tidak lagi harus bersembunyi atau kucing-kucingan dengan aparat dalam melakukan aktivitas tambang.

Sebaliknya, masyarakat diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah.

"Dukungan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah sangat krusial. Mari kita kawal proses transisi ini agar kekayaan alam Sumatera Barat dapat dikelola secara bertanggung jawab melalui regulasi yang ada," pungkas Kapolda.

Melalui pendekatan humanis dan solutif ini, Polda Sumbar berkomitmen untuk menciptakan iklim pertambangan yang sehat, di mana ekonomi kerakyatan tetap berdenyut tanpa mengabaikan aspek kelestarian alam."ucapnya.(Rispondi)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo