Header Ads

Kapolda Sumbar Dukung Pemprov Optimalkan WPR dan IPR dalam Penanganan PETI


Sumatra Barat,- Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA menegaskan bahwa penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumatera Barat tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum semata. Menurutnya, persoalan PETI memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang kompleks, sehingga memerlukan kebijakan struktural yang melibatkan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026). Ia menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam aktivitas PETI umumnya didorong oleh keterdesakan ekonomi, terbatasnya lapangan pekerjaan, serta kebutuhan dasar hidup.

“Penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan PETI yang telah berlangsung lama. Ada faktor kesejahteraan rakyat yang harus menjadi pertimbangan utama. Karena itu, Pemerintah Provinsi perlu menghadirkan solusi legal dan berkelanjutan,” ujar Gatot.

Kapolda menegaskan Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan. Ia menilai pendekatan represif tanpa solusi ekonomi berpotensi memperpanjang persoalan dan menimbulkan dampak sosial baru di masyarakat.

Sejalan dengan itu, Kapolda Sumbar mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengoptimalkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai instrumen pengendalian PETI.

Menurut Gatot, optimalisasi pengelolaan sumberdaya alam melalui penetapan zona WPR dan di tindak lanjuti dengan IPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan aspek lingkungan.

“Jika zona WPR dan IPR yang dikelola secara tertib, maka masyarakat bisa bekerja secara legal, negara bisa mengawasi, dan kerusakan lingkungan dapat dikendalikan,” katanya.

Kapolda Sumbar menilai langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas. Pengelolaan sumber daya alam, lanjutnya, harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah tanpa mengabaikan aturan hukum serta kelestarian lingkungan.

Ia juga menyinggung bahwa sejumlah daerah telah mulai menata pertambangan rakyat melalui skema legal berbasis IPR. Menurut Gatot, Sumatera Barat perlu merespons secara cepat dan terukur agar persoalan PETI tidak terus berulang.

Polda Sumbar, kata Gatot, siap bersinergi dan mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam optimalisasi WPR dan IPR, baik melalui pendekatan preventif, pembinaan, maupun penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami siap berkolaborasi dengan Pemprov Sumbar, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi teknis terkait untuk memastikan penanganan PETI berjalan seimbang antara aspek hukum, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan penanganan PETI di Sumatera Barat dapat dilakukan secara komprehensif, berkelanjutan, dan tidak lagi hanya mengandalkan pola penertiban semata.(*)

Sumber: crew8news.com

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo