Kapolda Sumbar Dukung Pemprov Optimalkan WPR dan IPR dalam Penanganan PETI
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026). Ia menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam aktivitas PETI umumnya didorong oleh keterdesakan ekonomi, terbatasnya lapangan pekerjaan, serta kebutuhan dasar hidup.
“Penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan PETI yang telah berlangsung lama. Ada faktor kesejahteraan rakyat yang harus menjadi pertimbangan utama. Karena itu, Pemerintah Provinsi perlu menghadirkan solusi legal dan berkelanjutan,” ujar Gatot.
Kapolda menegaskan Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan. Ia menilai pendekatan represif tanpa solusi ekonomi berpotensi memperpanjang persoalan dan menimbulkan dampak sosial baru di masyarakat.
Sejalan dengan itu, Kapolda Sumbar mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengoptimalkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai instrumen pengendalian PETI.
Kapolda Sumbar menilai langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas. Pengelolaan sumber daya alam, lanjutnya, harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah tanpa mengabaikan aturan hukum serta kelestarian lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan penanganan PETI di Sumatera Barat dapat dilakukan secara komprehensif, berkelanjutan, dan tidak lagi hanya mengandalkan pola penertiban semata.(*)
Sumber: crew8news.com

Post a Comment