Header Ads

Polres Lima Puluh Kota Komitmen Lakukan Gakkum Pada Aktivitas PETI



Sumbar,- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lima puluh kota provinsi Sumatera Barat terus melakukan penertiban dugaan penambangan emas tanpa izin di Wilayah hukumnya.

"Setiap ada laporan, kita terus melakukan razia. Ini bentuk keseriusan menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Kepala Polres Lima Puluh Kota AKBP Syaiful Wahid.

Lebih lanjut beliau mengatakan, selain menindak lanjuti laporan masyarakat petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan dan ancaman hukuman terhadap aktivitas penambangan emas secara ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. 

"Polres Lima Puluh Kota akan tetap melakukan kegiatan yang sama. Adapun untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan emas tanpa izin petugas juga telah melakukan pemberian plang larangan untuk aktivitas PETI dan juga petugas telah membersihkan tempat tersebut dari dugaan adanya aktivitas PETI.

“Anggota Polres Lima puluh kota patuh tegak lurus terhadap perintah pimpinan dan berkomitmen untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI,” tegasnya.

Diketahui, Polres Lima Puluh Kota dibawah kepemimpinan AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H berhasil meraih peringkat pertama dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) kinerja periode Januari 2026. 

Adapun Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Polres 50 Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo