7 Blok Pasbar WPR Disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Kepolisian Igatkan bahwa Kegiatan harus Sesuai Titik Koordinat
Pasaman Barat,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (BMT) secara resmi menyetujui tujuh blok Kawasan Pertambangan Rakyat (BMP) di Kabupaten Pasaman Barat (Kabupaten Pasbar). Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan legalitas bagi kegiatan pertambangan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga setempat.
Pembentukan BMP merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengorganisir kegiatan pertambangan masyarakat agar lebih terorganisir, ramah lingkungan, dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala BMT Sumbar Helmi Heriyanto. "Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang kawasan pertambangan rakyat di Sumatera Barat telah dikeluarkan, termasuk untuk wilayah Pasaman Barat sebanyak tujuh blok atau tujuh titik," jelasnya di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (15/4/2026).
Menurut presentasi Helmi, tujuh lokasi yang disetujui adalah 1 titik di Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, 3 titik di Taming Julu, Kecamatan Ranah Batahan, 2 titik di Muaro Binonto dan Sawah Mudiah, Kecamatan Ranah Batahan, dan 1 titik lagi di Astra Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Pesan dari Kepala Polisi Pasaman Barat, Agung Tribawanto
Menanggapi hal ini, Kepala Polisi Pasaman Barat, Agung Tribawanto, mengingatkan masyarakat dan penambang untuk melaksanakan kegiatan mereka sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat/pengelola yang nantinya akan melaksanakan kegiatan penambangan rakyat untuk tidak keluar dari titik koordinat yang telah ditentukan dalam WPR. Hal ini penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan," katanya, Jumat (17/4/2026).
Kepala Kepolisian juga menegaskan bahwa polisi akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan aturan. Jika ditemukan pelanggaran, seperti kegiatan di luar wilayah yang diizinkan, maka tindakan akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Agung juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
"Dengan legalitas WPR ini, diharapkan kegiatan pertambangan masyarakat di Pasaman Barat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan hukum," komentar Agung.
Untuk pengesahan WPR ini, ada empat dokumen yang harus dilampirkan:
- Dokumen lingkungan yang memungkinkan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL),
- Dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR),
- Klarifikasi status kawasan hutan.
- Rekomendasi dari pihak berwenang seperti wilayah sungai.
Dan untuk teknik pertambangan, ada dua cara pengelolaan yaitu:
- Melalui koperasi dengan maksimal 10 hektar.
- Perorangan 5 hektar.
(deni)

Post a Comment