Header Ads

Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi, Pelaku Peragakan 36 Adegan Pembunuhan Dan Pencurian Di Koto Balingka



Pasaman Barat,- Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65) warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, dalam reka ulang tersebut, tersangka utama NJ (39) alias Ucok memperagakan total 36 adegan.

Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Pasaman Barat pada Senin (13/4/2026) menghadirkan tersangka dan para saksi secara langsung, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti.

Guna menjaga transparansi dan aspek legalitas, gelar rekonstruksi ini turut dihadiri oleh Tim Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta advokad/kuasa hukum pelaku.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Vario Nomor Polisi BK 3791 ALR yang warna motor tersebut telah dimodifikasi pelaku, dan satu unit handphone milik korban merk Samsung A05, satu unit powerbank merk lentifen warna hitam dan satu buah pisau milik korban serta satu stel pakaian pelaku pada saat kejadian.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Suardi, S.H mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses rekonstruksi.

“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar disini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Iptu Suardi menjelaskan, awalnya penyidik merancang 28 adegan. Namun dalam pelaksanaan, jumlahnya berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sebanyak 36 adegan telah diperagakan oleh tersangka, tentu hal ini akan mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perbuatan pelaku ini,” katanya.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan rangkaian kejadian mulai dari saat tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga peristiwa pencurian yang diawali pembunuhan terhadap korban.

“Terkait Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap perlakuan korban, karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 sebanyak Rp. 8 juta tidak dibayarkan,” ujar Iptu Suardi.

Dari hasil rekonstruksi, didepan Jaksa penuntut umum, pelaku NJ mengakui bahwa, pelaku merencakan perbuatannya pada tanggal 2 Februari 2026 pada saat pelaku NJ sedang memikirkan dimana mendapatkan uang untuk biaya hidup dan membayar uang sekolah anak.

Kemudian pelaku teringat bahwa uang pelaku yang ada pada korban sebesar Rp. 8 juta yang merupakan uang upah pelaku selama bekerja dengan korban yang tidak mau membayarkan, dengan dasar itulah timbul niat pelaku untuk membunuh korban.  

“Tersangka masuk kedalam pondok dengan mencongkel pintu dan langsung mengayunkan balok kayu yang dipegangnya dan mengenai kepala korban, seketika korban langsung jatuh tersungkur,” ujar KBO Reskrim.

Setelah tersungkur, pelaku NJ langsung mencekik leher korban untuk memastikan korban tidak bernyawa. Tidak hanya sampai disitu, didalam pondok tersebut pelaku juga mengambil uang yang berada di kantong celana korban yang tergantung sebesar Rp. 60 ribu, mengambil kunci sepeda motor, handphone dan powerbank milik korban.

“Setelah kejadian tersebut, pelaku NJ langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.  

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun milik korban, di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Polisi menyebut, setelah kejadian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan. 

"Petugas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Ditempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jajarannya terus melengkapi alat bukti serta mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat terus melakukan asistensi dan pengawasan yang ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” tegas AKBP Agung. (HumasResPasbar)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo