Header Ads

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Sesuai KUHAP Baru, Kasat Reskrim Polres Sijunjung Berikan bimbingan teknis PPNS



Sijunjung ,- Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung menggelar kegiatan koordinasi dan bimbingan teknis bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sijunjung terkait pelaksanaan tugas dan batas kewenangan dalam proses penegakan hukum, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang Kasat Reskrim Polres Sijunjung itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, MH, sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum serta meningkatkan sinergitas antar instansi dalam pelaksanaan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru. 

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah PPNS dari lintas instansi, di antaranya Suparta, SE., MSi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sijunjung, serta Fauzan L Hakim, SH dan Nurkamilah, SH dari UPT/Loka Pengawas Obat dan Makanan Sijunjung.

AKP Hendra Yose menyampaikan materi terkait tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum, mekanisme koordinasi penanganan perkara, hingga batas kewenangan PPNS dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam Bintek tersebut meliputi pengertian PPNS sebagaimana Pasal 1 angka 3, ketentuan penyidik dalam Pasal 6, tugas dan wewenang penyidik pada Pasal 7, penyerahan berkas perkara oleh PPNS sesuai Pasal 8 ayat (3), koordinasi penyidikan pada Pasal 20, hingga aturan terkait penangkapan dan penahanan dalam Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP.

Kasat Reskrim menegaskan, pemahaman mengenai batas kewenangan menjadi hal penting agar pelaksanaan penegakan hukum di lapangan berjalan profesional serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

“Melalui koordinasi dan Bintek ini, kami berharap seluruh PPNS dapat memahami secara utuh mekanisme penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan tetap mengedepankan kepastian hukum bagi masyarakat, ” ujar AKP Hendra Yose.

Sementara itu, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Polres Sijunjung terus mendorong penguatan kolaborasi dengan seluruh unsur penegak hukum dan instansi teknis di daerah.

Menurutnya, sinergi antara Polri dan PPNS menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang terintegrasi, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Koordinasi lintas instansi harus terus diperkuat agar setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, ” tegas Kapolres melalui AKP Hendra Yose. 

Sumber: Haluanindonesia 

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo