“Sawahlunto Darurat Tambang Ilegal: LMR-RI Komwil Sumbar Minta Aktor Utama dan Pemodal PETI Dibongkar Hingga ke Akar”
Sumbar ,- Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin gelondongan di kawasan Balai Batu Sandaran (BBS), Dusun Gunung, Kota Sawahlunto, menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut menggunakan ribuan tabung gelondong itu diduga terus beroperasi siang dan malam tanpa hambatan berarti, meski dampak kerusakan lingkungan dan ancaman hukumnya sangat besar.
Sorotan tajam kini datang dari Ketua LMR-RI Komwil Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, yang secara tegas meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia tambang ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk aktor intelektual, pemodal, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas itu.
Menurut Ir. Sutan Hendy Alamsyah, bila benar aktivitas tersebut telah berlangsung lama dengan jumlah mesin mencapai ribuan unit, maka kondisi itu menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Sumatera Barat. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas sebesar itu dapat berjalan terang-terangan tanpa adanya tindakan serius dari aparat terkait.
“Kalau benar sudah lama berjalan, publik pasti bertanya-tanya. Aparat hukum ke mana? Kenapa aktivitas sebesar ini bisa bebas beroperasi? Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran atau kekuatan besar di belakangnya,” tegas Ir. Sutan Hendy Alamsyah kepada redaksi.
Dugaan aktivitas PETI tersebut semakin mengkhawatirkan setelah muncul informasi bahwa pengolahan emas menggunakan mesin gelondongan itu diduga memakai bahan kimia berbahaya seperti merkuri, putas, dan sianida. Bahan-bahan tersebut dikenal sangat beracun dan berpotensi mencemari tanah, sungai, hingga merusak kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
“Gerondong ini merusak alam karena memakai bahan kimia beracun seperti mercury, putas, dan sianida,” ungkap sumber kepada redaksi. Pernyataan itu memperkuat keresahan warga yang selama ini khawatir terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan bahwa video aktivitas gelondongan yang beredar luas di media sosial direkam sekitar empat hari lalu. Artinya, dugaan aktivitas tersebut bukan cerita lama, melainkan diduga masih aktif berjalan hingga sekarang.
Dari rekaman video yang diterima, tampak sejumlah mesin gelondongan berada di bawah tenda besar dan terus beroperasi. Kondisi itu memperlihatkan skala aktivitas yang tidak kecil. Warga menyebut suara mesin terdengar hampir tanpa henti, siang maupun malam.
Publik kini mulai mempertanyakan keseriusan pengawasan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Sebab, aktivitas berskala besar seperti itu dinilai mustahil tidak diketahui oleh pihak terkait, apalagi lokasi yang disebut berada di kawasan yang cukup dikenal masyarakat.
LMR-RI Komwil Sumbar menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Selain melanggar aturan pertambangan, penggunaan merkuri dan sianida juga berpotensi menjadi kejahatan lingkungan yang dampaknya bisa berlangsung puluhan tahun.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tidak hanya itu, dugaan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan beracun juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 98 dijelaskan bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Ir. Sutan Hendy Alamsyah menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap mafia tambang ilegal. Ia meminta adanya operasi besar dan investigasi menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses hukum secara transparan.
“Kalau dibiarkan terus, ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi ancaman nyata bagi masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kerusakan akibat merkuri dan sianida bisa diwariskan ke anak cucu,” ujarnya.
Sebagai lembaga sosial dan hukum yang bergerak di bidang perlindungan masyarakat dan Hak Asasi Manusia, LMR-RI menyatakan siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas demi kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan hidup di Sumatera Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di Balai Batu Sandaran, Dusun Gunung, Kota Sawahlunto tersebut.
Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)

Post a Comment