Kurang dari 24 Jam, Tim URC Polres Sijunjung Ringkus Pelaku Pencurian Rp23 Juta di Kamang Baru
Sumbar,- Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp23 juta yang terjadi di wilayah Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Reskrim bersama Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung di bawah pimpinan Ipda Aqshal M. Oktori, S.Tr.I.K.
Terduga pelaku berinisial Aldy (21), warga Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia diamankan setelah diduga melakukan pencurian uang milik korban yang mencapai Rp23.000.000.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Parluhutan Lumban Raja (60), menerima telepon dari istrinya yang sedang berada di warung mereka. Sang istri memberitahukan bahwa Aldy, yang sebelumnya berada di lokasi, sudah tidak terlihat lagi.
Merasa curiga, korban segera menuju warung dan memeriksa kamar tempat Aldy biasa tidur. Saat dilakukan pengecekan, pakaian dan sepatu milik Aldy juga sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian meminta istrinya memeriksa barang-barang yang ada di warung untuk memastikan tidak ada yang hilang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui uang tunai sebesar Rp23 juta yang disimpan di atas kasur dan dibungkus dengan selimut telah raib. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 23 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah warung yang menjadi lokasi persembunyiannya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut.
Saat ini, Aldy telah dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sijunjung dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.(Af)

Post a Comment