Lakukan Pemberantasan PETI, Satgas Ilegal Mining Polres Solok Selatan Amankan Satu Unit Excavator
Solok Selatan,- Upaya jajaran Polres Solok Selatan dalam pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan kembali menunjukkan hasil.
Tim Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kamis (11/6/2026).
Adapun kegiatan operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K.
Diketahui untuk kegiatan penindakan tersebut, petugas harus menempuh medan yang cukup berat dan akses yang sulit untuk mencapai lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan satu unit excavator merek Hyundai yang berada di area tambang. Namun, para pelaku diduga telah lebih dahulu mengetahui kedatangan aparat sehingga memilih melarikan diri sebelum petugas tiba.
Meski para pelaku berhasil kabur, aparat kepolisian berhasil menguasai lokasi dan mengamankan alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, petugas juga memusnahkan sejumlah fasilitas penunjang yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk camp dan bangunan darurat yang berada di lokasi.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku.
"Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan berhasil mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin. Meskipun para pelaku melarikan diri, identitas mereka masih terus kami telusuri dan proses penyelidikan tetap berjalan," ujar AKBP M. Faisal Perdana.
Setelah diamankan dari lokasi, excavator tersebut langsung dibawa ke Markas Polres Solok Selatan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut beliau mengatakan, praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber daya alam, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin," tegasnya. (*)
Sumber: exposesumbar

Post a Comment