Pemuda Pelaku Pencurian Rumah Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat
Pasaman Barat,- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial KV (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah. Pelaku ditangkap di Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku KV. Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 31 Mei 2026.
"Pelaku KV diduga telah melakukan aksi pencurian di dalam rumah milik korban bernama Syahriati (67)," ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskan, peristiwa pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui atap atau loteng saat korban sedang tertidur.
Korban yang mendengar suara mencurigakan dari bagian atas rumah langsung terbangun dan melihat bayangan menyerupai tubuh manusia. Saat korban berteriak, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari loteng ke dalam rumah dan mengambil kunci kamar.
Mengetahui pelaku masih berada di dalam rumah, korban kemudian keluar melalui jendela kamar untuk meminta bantuan warga sekitar. Setelah situasi aman, korban bersama salah seorang warga memeriksa kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang telah hilang.
"Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3.014.000," ungkap Iptu Agung.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim mendatangi lokasi kejadian dan memerintahkan Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro untuk melakukan penyelidikan. Sementara itu, Tim Identifikasi Satreskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan petunjuk.
Hasil penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) membuahkan hasil. Petugas memperoleh informasi dari seorang warga yang menyebutkan bahwa pelaku sempat hendak menggadaikan salah satu handphone hasil curiannya di sebuah konter handphone di wilayah Padang Tujuh.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di daerah Kajai, Kecamatan Talamau.
Saat dilakukan pengejaran, pelaku diketahui menaiki sebuah bus menuju arah Talu. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang kendaraan tersebut. Menyadari keberadaan petugas, pelaku nekat melompat dari bus dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga untuk menghindari penangkapan.
"Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti," kata Kasat Reskrim.
Untuk menghindari amukan warga, petugas segera membawa pelaku ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
"Sedangkan uang tunai sebesar Rp3.014.000 yang diambil dari rumah korban diduga telah habis digunakan oleh pelaku," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (HumasResPasbar)

Post a Comment