Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Warga untuk Bayar Utang, Oknum PNS Samsat Kota Solok ditangkap
Solok,- Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HG (48) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor milik warga.
Tersangka diduga menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dengan tidak menyetorkan uang pembayaran pajak dan biaya pengurusan balik nama kendaraan, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Daslucky Okyusran, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika korban berinisial ZBO mempercayakan pengurusan pembayaran pajak dan balik nama dua unit kendaraan kepada HG yang diketahui merupakan pegawai Samsat Kota Solok.
Korban menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta, terdiri dari Rp4 juta untuk pembayaran pajak dan balik nama mobil Suzuki Mega Carry BA 8146 MP serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak mobil Toyota Yaris BA 1264 PA.
Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan untuk pembayaran pajak maupun pengurusan administrasi kendaraan. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut justru digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya.
“Tersangka menerima uang dari korban dengan alasan akan mengurus pembayaran pajak dan balik nama kendaraan. Namun uang tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Daslucky, Selasa (7/7/2026).
Untuk menghindari kecurigaan korban, tersangka terus memberikan alasan bahwa proses administrasi masih berada di Padang. Faktanya, selama kurang lebih delapan bulan, STNK dan BPKB milik korban hanya disimpan di laci meja kerja tersangka tanpa pernah diproses.
Pada April 2026, setelah korban berulang kali meminta kejelasan, tersangka akhirnya mengembalikan seluruh dokumen kendaraan. Namun, tidak terdapat bukti pembayaran pajak maupun dokumen yang menunjukkan proses balik nama telah dilakukan.
Menurut penyidik, modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan statusnya sebagai pegawai Samsat untuk memperoleh kepercayaan masyarakat, kemudian menguasai uang dan dokumen kendaraan tanpa menjalankan proses administrasi sebagaimana dijanjikan.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Solok Kota pada 25 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan HG sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Solok Kota guna kepentingan proses hukum.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan sedikitnya tiga korban lain yang diduga mengalami modus serupa. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.
“Saat ini sudah ada tiga korban lain yang melapor dengan modus yang sama. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” kata Daslucky.
Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polres Solok Kota mengimbau masyarakat agar tidak menitipkan uang maupun dokumen kendaraan kepada oknum petugas. Seluruh pembayaran pajak kendaraan diharapkan dilakukan melalui loket resmi serta selalu meminta bukti pembayaran yang sah guna menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)

Post a Comment