Polda Sumbar Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Kota Solok, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Sumbar,- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam operasi yang digelar pada 15 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah Kota Solok.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan mineral tanpa izin. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa emas, perak, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumbar untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta mencegah kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik pertambangan ilegal.
Polda Sumbar menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Sumatera Barat.
Di sisi lain, kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menekan praktik pertambangan ilegal serta menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Af)

Post a Comment