Header Ads

PETI Kembali Makan Korban di Solok Selatan: Longsor Tewaskan Empat Orang



Solok Selatan,- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Longsor yang terjadi di lokasi tambang ilegal di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 05.10 WIB, dilaporkan menewaskan sedikitnya empat orang penambang.

Tragedi kemanusiaan ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen akademisi dan pemerhati hukum. Secara sosiologi hukum, keberulangan insiden fatal di area PETI kerap diasosiasikan dengan lemahnya fungsi deterrence effect (efek gentar) dari penegakan hukum di tingkat lokal. Publik kini mempertanyakan sejauh mana komitmen fungsi pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Solok Selatan serta Polda Sumatera Barat dalam memberantas aktivitas ilegal yang mengancam keselamatan publik.

Peristiwa tragis ini kembali membuka persoalan serius mengenai keselamatan pekerja, pengawasan aktivitas pertambangan ilegal, serta efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan aparat di kawasan tersebut.

Material tanah yang longsor menimbun sejumlah penambang yang berada di lokasi. Dalam kondisi medan pertambangan yang berisiko, longsoran tanah menjadi ancaman nyata bagi siapa pun yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Empat korban yang dilaporkan meninggal dunia seluruhnya diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Mereka adalah Rafli Irfan (25), Defriadi (43), Zulpad Rianto (42), dan Firmandani (25).

Keempatnya memiliki latar belakang pekerjaan sebagai petani dan wiraswasta. Namun, mereka kini menjadi korban dalam peristiwa yang kembali menempatkan aktivitas tambang emas tanpa izin di Solok Selatan dalam sorotan publik.

Keempat nama tersebut menjadi bagian dari daftar korban meninggal dunia dalam insiden longsor di kawasan PETI Jujutan.

Tragedi di Jorong Jujutan bukan sekadar persoalan longsor. Lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi sasaran penertiban aparat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Pada Juni 2026, polisi dilaporkan menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal di aliran Sungai Batang Pamong Ketek, Jorong Jujutan.

Informasi mengenai penertiban tersebut menjadi catatan penting ketika lokasi yang sama kembali dikaitkan dengan aktivitas PETI dan kini dilaporkan menjadi tempat terjadinya longsor yang menelan korban jiwa.

Meski demikian, belum ada keterangan yang memastikan apakah titik longsor pada 6 Oktober 2026 merupakan lokasi persis yang ditertibkan pada Juni lalu, apakah alat berat kembali beroperasi di kawasan itu, ataupun bagaimana aktivitas pertambangan berlangsung menjelang kejadian.

Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui penyelidikan dan pemeriksaan lapangan. Penertiban yang pernah dilakukan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan tambang telah berhenti, sebagaimana kejadian longsor ini juga belum cukup untuk menyimpulkan adanya kegagalan penegakan hukum tanpa penjelasan resmi dan data pendukung.

Namun, fakta bahwa kawasan Jujutan pernah menjadi sasaran penertiban dan kini kembali disorot akibat tragedi mematikan membuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut layak mendapat perhatian serius.

Pertambangan emas tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan legalitas kegiatan usaha. Aktivitas yang berlangsung tanpa pengawasan dan penerapan standar keselamatan yang memadai dapat meningkatkan risiko bagi pekerja maupun lingkungan sekitar.

Kondisi tanah yang labil, perubahan struktur lereng akibat penggalian, serta penggunaan alat berat dapat menjadi faktor yang perlu diperiksa dalam penyelidikan kejadian longsor. Namun, penyebab pasti peristiwa di Jorong Jujutan belum dapat dipastikan tanpa hasil pemeriksaan teknis dari pihak berwenang.

Karena itu, penyelidikan tidak cukup berhenti pada pendataan korban atau penanganan lokasi kejadian. Aparat perlu mengungkap bagaimana aktivitas pertambangan berlangsung, siapa yang mengelola kegiatan tersebut, peralatan apa yang digunakan, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang berkontribusi terhadap tragedi tersebut.

Jika ditemukan adanya pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan ilegal atau pelanggaran lain yang berkaitan dengan kejadian ini, proses hukum perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.(*)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo