Header Ads

Polsek Bonjol Tangkap Dua Pelaku Kurir Ganja 23 Kilogram Ganja Diamankan Satu Pelaku Masih Dibawah Umur



Bonjol,- Jajaran Polsek Bonjol tangkap dan amankan dua orang kurir narkotika jenis ganja, pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2026 sekira pukul 09.30 Wib, bertempat Di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi tepatnya di Pandam Jorong Pandam Nagari Limo Koto Kec. Bonjol Kab. Pasaman..

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K. menerangkan bahwa benar Personil Polsek bonjol telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja  Peristiwa tersebut terjadi  Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2026 sekira pukul 09.30 Wib, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi tepatnya di Pandam Jorong Pandam Nagari Limo Koto Kec. Bonjol Kab. Pasaman, Personil Polsek Bonjol telah menemukan dugaan Tindak Pidana Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, yang diduga dilakukan oleh EPA alias EZA dan VS alias Valen.

Peristiwa tersebut berawal ketika pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2026 sekira pukul 09.00 wib, ketika salah seorang petugas kepolisian Polsek Bonjol sedang dalam perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam tanpa plat nomor polisi dan ketika berada di daerah Pandam Nagari Limo Koto, petugas meminta pengendara sepeda motor tersebut untuk berhenti dan pengemudi sepeda motor pun langsung berhenti dan setelah berhenti, petugas menanyakan apa yang mereka bawa dan pengemudi sepeda motor kemudian menjawab “GANJA PAK’ dan mendengar itu, petugas langsung keluar dari mobil lalu langsung mengamankan kedua laki-laki tersebut, Petugas Polsek Bonjol kemudian menghubungi Sat Resnarkoba Polres pasaman memberitahukan apa yang telah terjadi, lalu membawa kedua pelaku  beserta seluruh barang bukti ke Polsek Bonjol dan setelah mendapatkan informasi dari Polsek Bonjol, Sat Resnarkoba berangkat ke Polsek Bonjol dan setibanya di Polsek Bonjol, petugas Polsek Bonjol kemudian menyerahkan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kepada Sat Resnarkoba Polres Pasaman. Adapun Barang Bukti Yang berhasil diamankan 

1) 3 (tiga) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibalut dengan lakban warna coklat dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 3.

2) 1 (satu) buah kantong plastik besar warna hitam yang berisikan diduga narkotika jenis ganja.

3) 1 (satu) buah tas ransel besar merk Sportex.

4) 1 (satu) buah tas ransel kecil merk Eiger.

5) 1 (satu) buah karung plastik warna hijau.

6) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam beserta kunci kontak tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH1JM7112LK115842 dan nomor mesin JM71E1115894.

7) 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan kondisi fisik rusak (tidak dapat menyala) sehingga nomor IMEI internal tidak dapat diketahui karena kendala teknis perangkat, yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim By.U. 

8) Uang sejumlah Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri dari :

• 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

• 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

• 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).

Kepada kedua pelaku dikenakan Tindak Pidana Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak..”Terang Kapolres

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di rutan Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo