Tertibkan PETI, Polres Pasaman dan Polsek Rao Sasar Lokasi Dugaan adanya aktivitas PETI
Pasaman,- Kapolsek Rao IPTU RONAL, S.H beserta Personil Polsek Rao dan Anggota Sat Reskrim Polres Pasaman melaksanakan kegiatan penertiban kegiatan PETI di wilkum Polsek Rao, Sabtu, 26 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pasaman di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., dalam memperkuat langkah preventif di wilayah hukum Polres Pasaman.
Sebelum giat dilakukan didahului dengan apel yang dipimpin oleh Kapolsek Rao IPTU Ronal guna memberikan arahan kepada anggota. Setelah apel petugas berangkat menuju Padang Mantinggi Nagari Padang Mantinggi Kec. Rao Kab. Pasaman untuk melakukan pengecekan dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat excavator.
Kapolsek Rao IPTU Ronal menjelaskan "Sesampainya dilokasi pertama tepatnya di daerah Padang Mantinggi Nagari Padang Mantinggi Kec. Rao Kab. Pasaman, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin dan petugas hanya menemukan tumpukan tanah dan lubang bekas galian yang diduga merupakan bekas penambangan emas, selanjutnya petugas memasang spanduk yang berisi himbauan untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin".
"Ditempat tersebut petugas juga bertemu dengan masyarakat yang hendak beraktivitas ke kebun, selanjutnya petugas melakukan kegiatan preventif dengan memberikan himbauan dan larangan penambangan tanpa izin" ujarnya.
Kemudian petugas melakukan pengecekan di lokasi kedua yakni di daerah Polongan Dua Nagari Padang Mantinggi Kec. Rao Kab. Pasaman, yang mana setiba di lokasi kedua, petugas tidak menemukan adanya kegiatan penambangan emas dan juga hanya menemukan tumpukan tanah dan lubang bekas galian yang diduga merupakan bekas penambangan emas, selanjutnya petugas kembali memasang spanduk yang berisi himbauan untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin.
HASIL YANG DIDAPATKAN :
1. Lokasi sebagaimana yang dimaksudkan didalam Narasi dan Video
2. Ditempat tersebut petugas tidak menemukan aktifitas penambangan emas tanpa izin hanya menemukan tumpukan tanah dan lubang galian yang diduga merupakan bekas penambangan
3. Sewaktu petugas bertemu dengan masyarakat yang melintas, masyarakat dimaksud menyampaikan bahwa lubang bekas penambangan emas dilokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan emas lama
4. Petugas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menyampaikan kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin
RENCANA TINDAK LANJUT :
1. Mendorong Peran Kepolisian melalui Binmas untuk menghimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin
2. Mendorong Peran Kepolisian melalui Fungsi Samapta untuk melakukan kegiatan patroli ditempat atau lokasi rawan Peti
3. Mendorong Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi serta mengedukasi masyarakat tentang perizinan pertambangan.
"Kegiatan berakhir pukul 13.30 WIB, selama kegiatan situasi terdapat dalam keadaaan aman dan lancar",ungkap Kapolsek Rao, IPTU Ronal.

Post a Comment