Header Ads

Tim Elang Timur Sat Resnarkoba Polres Pasaman Tangkap Kurir Ganja Di Padang Gelugur Asal Sijunjung, 21 Paket Besar Ganja di Amankan.



Sumatera Barat,- Kasat Resnarkoba Polres Pasaman  AKP Fahrul Roji, SH bersama  Tim Opsnal Elang Timur tangkap dan amankan  1 orang pelaku kurir narkotika jenis ganja , Peristiwa berawal Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 sekira pukul 22.20 Wib, tepatnya di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi tepatnya di Suka Ramai Jorong Makmur Nagari Padang Gelugur Kec. Padang Gelugur Kab. Pasaman.

Dalam kesempatan terpisah Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK menerangkan bahwa benar Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 sekira pukul 22.20 Wib, di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi tepatnya di Suka Ramai Jorong Makmur Nagari Padang Gelugur Kec. Padang Gelugur Kab. Pasaman., Jajaran Sat Resnakoba Polres Pasaman telah menemukan dugaan Tindak Pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis ganja, yang diduga dilakukan oleh AEP Pgl Aldi

Adapun peristiwa tersebut berawal ketika pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026, Tim Elang Timur  Sat Resnarkoba Polres Pasaman dibawah pimpinan kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH  melakukan patroli rutin di daerah Kec. Padang Gelugur dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil 

Ketika petugas sedang berada di daerah Tapus dengan posisi kendaraan mengarah ke arah Lubuk Sikaping, petugas di dahului oleh 2 (dua) orang laki-laki yang berkendara berboncengan dengan kecepatan tinggi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan pada pijakan kaki sepeda motor tersebut bagian depan, terlihat tas ransel berukuran besar,

Curiga, petugas kemudian mengikuti sepeda motor tersebut untuk diperiksa dan saat posisi mobil petugas dan sepeda motor tersebut saling berdampingan, petugas memberitahukan identitas dan meminta pengemudi sepeda motor tersebut untuk berhenti namun bukannya mengindahkan permintaan petugas, pengemudi sepeda motor malah meningkatkan kecepatan sepeda motor sehingga petugas pun tetap melakukan pengejaran dan tidak lama setelah diminta untuk berhenti, pengemudi sepeda motor dilihat petugas membuang 1 (satu) buah tas ransel besar ke arah kiri jalan

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas lain yang mengunakan kendaraan berbeda kemudian berhenti untuk mengamankan tas yang dibuang tersebut tanpa memeriksa isinya dan lanjut ikut melakukan pengejaran dan sekira 300 meter kemudian, pengemudi sepeda motor kembali membuang 1 (satu) buah tas ransel besar lainnya yang selanjutnya juga diamankan oleh petugas untuk kemudian langsung lanjut melakukan pengejaran dan sekira 1 (satu) kilometer dari lokasi pembuangan tas pertama.

Sepeda motor yang telah dipepet petugas tiba-tiba berhenti di sebelah kiri jalan dan kedua laki-laki yang menggunakan sepeda motor tersebut kemudian meninggalkan sepeda motor lalu berlari ke arah pemukiman penduduk dan petugas pun langsung berhenti dan keluar dari mobil untuk melakukan pengejaran dan setelah dicari, petugas berhasil menemukan seorang laki-laki yang sebelumnya dalam posisi dibonceng yang setelah ditanya mengaku bernama AEP Pgl ALDI, yang mana AEP  Pgl ALDI ditemukan petugas bersembunyi di belakang salah satu rumah warga sedangkan teman dari AEP  Pgl ALDI yang merupakan pengemudi sepeda motor, yang menurut pengakuan AEP  Pgl ALDI bernama ISUL, tidak berhasil ditemukan walaupun sudah cukup lama dilakukan pencarian oleh petugas bersama-sama dengan warga sekitar.

Kemudian petugas membawa AEP Pgl ALDI beserta tas yang sebelumnya dibuang ke tempat pembuangan tas pertama dan setibanya disana, petugas menurunkan AEP Pgl ALDI beserta 2 (dua) buah tas yang sebelumnya dibuang dan setelah itu petugas kemudian menghubungi saksi untuk datang ke lokasi dan setelah saksi tiba di lokasi pembuangan tas pertama, petugas terlebih dahulu menjelaskan apa yang terjadi kepada saksi dan dihadapan saksi serta AEP Pgl ALDI. petugas kemudian membuka tas yang pertama sekali dibuang yakni 1 (satu) buah tas ransel besar warna hitam merk THE SOUTH FACE untuk diperiksa dan setelah dibuka, ternyata tas tersebut berisikan 11 (sebelas) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibalut dengan lakban warna coklat dan setelah ditanyakan petugas, AEP Pgl ALDI mengakui bahwa yang ada di dalam tas tersebut benar merupakan narkotika jenis ganja yang sebelumnya ia bawa bersama temannya bernama ISUL dari Panyabungan untuk dibawa ke Sijunjung dan setelah menjelaskan demikian, ketika AEP Pgl ALDI masih berada di lokasi pembuangan tas pertama yakni di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi tepatnya di Suka Ramai Jorong Makmur Nagari Padang Gelugur Kec. Padang Gelugur Kab. Pasaman, petugas menggeledah badan AEP Pgl ALDI dan setelah digeledah, petugas hanya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau dari saku celananya bagian depan sebelah kiri dan setelah menemukan itu, petugas membawa AEP Pgl ALDI dan seluruh barang bukti ke lokasi pembuangan tas kedua, yang mana saksi juga ikut diajak petugas kesana dan setibanya di lokasi pembuangan tas kedua, petugas kembali menurunkan AEP  Pgl ALDI beserta barang bukti dan disana, dihadapan saksi dan AEP Pgl ALDI, petugas membuka serta memeriksa tas yang dibuang kedua yakni 1 (satu) buah tas ransel besar warna coklat hitam merk ZIGGER dan setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisikan 10 (sepuluh) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibalut dengan lakban warna coklat, yang mana setelah ditanyakan petugas, ALDI EKA PUTRA Pgl ALDI menerangkan bahwa yang ditemukan petugas tersebut juga merupakan narkotika jenis ganja yang sebelumnya ia bawa bersama temannya bernama ISUL dari Panyabungan untuk dibawa ke Sijunjung, sehingga total diduga narkotika jenis ganja yang berhasil ditemukan adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) paket besar dan setelah itu, petugas memperlihatkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi kepada saksi dan menjelaskan kepada saksi bahwa sepeda motor tersebutlah yang digunakan oleh AEP Pgl ALDI dan ISUL saat membawa 2 (dua) buah tas berisikan narkotika jenis ganja.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1) 21 (dua puluh satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibalut dengan lakban warna coklat dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 21, 2)1 (satu) buah tas ransel besar warna hitam merk THE SOUTH FACE. 3) 1 (satu) buah tas ransel besar warna coklat hitam merk ZIGGER. 4) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bea, 5) 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau,

Adapun kepada pelaku dikenakan dengan pasal Tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana. 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo