Proyek Penanganan Bencana Diduga Bermasalah, Bapermen Tantang KPK dan Kejagung Turun ke Sumbar
PADANG,- Sejumlah proyek penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sorotan Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (Bapermen) Sumbar. Lembaga tersebut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai proyek yang menggunakan anggaran negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sorotan ini muncul menyusul dugaan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek penanganan bencana yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Seperti diketahui, sejak akhir 2025, sejumlah wilayah di Sumbar dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur, mulai dari tanggul sungai, tebing pengaman, hingga sarana dan prasarana umum lainnya.
Sebagai bentuk penanganan pascabencana, pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak. Berbagai pekerjaan kemudian dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang.
Namun, pelaksanaan sejumlah proyek tersebut kini dipertanyakan. Bapermen menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, penggunaan material, kesesuaian spesifikasi teknis, serta transparansi penggunaan anggaran.
Bahkan, berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang dihimpun masyarakat, wartawan, serta sejumlah elemen penggiat antikorupsi, terdapat pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin resmi. Jika terbukti, penggunaan material ilegal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan harus ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
Sejumlah Lokasi Menjadi Sorotan
Berdasarkan catatan Bapermen Sumbar, beberapa pekerjaan yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan antara lain:
Pekerjaan pemasangan batu bronjong di kawasan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Pekerjaan penanganan di sepanjang aliran Batang Kuranji.
Pekerjaan penanganan di aliran Batang Air Dingin.
Pekerjaan di kawasan Gunung Nago.
Sejumlah pekerjaan penanganan bencana di Kabupaten Agam.
Pekerjaan penanganan bencana di Kabupaten Solok Selatan.
Beberapa lokasi lainnya yang menggunakan anggaran penanganan bencana.
Nilai keseluruhan pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Karena itu, Bapermen menilai diperlukan pengawasan serius agar anggaran negara benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak bencana.
Tidak hanya proyek yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan BWSS V Padang, sejumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Padang juga perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi.
Bapermen Desak Audit dan Penegakan Hukum
Dirwaster Bapermen Sumbar, Hendri Pratama, SH, mempertanyakan sejauh mana manfaat pembangunan yang telah dibiayai menggunakan anggaran ratusan miliar rupiah tersebut.
Menurutnya, proyek penanganan bencana seharusnya menjadi instrumen pemulihan infrastruktur dan perlindungan masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Pertanyaannya sederhana, dengan anggaran ratusan miliar rupiah yang telah dikucurkan untuk penanganan bencana, apakah seluruh pekerjaan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat? Ini harus diuji melalui pemeriksaan teknis, audit anggaran, dan pengawasan secara menyeluruh,” tegas Hendri.
Atas dasar itu, Bapermen Sumbar secara terbuka menantang KPK RI dan Kejaksaan Agung untuk turun langsung ke Sumatera Barat guna melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek penanganan bencana yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Bapermen juga mendesak agar dilakukan audit terhadap volume pekerjaan, kualitas konstruksi, kesesuaian spesifikasi teknis, proses pengadaan, hingga legalitas material yang digunakan.
“Kami tidak ingin uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat korban bencana justru tidak memberikan manfaat akibat pekerjaan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hendri menegaskan, pengawasan terhadap proyek penanganan bencana merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan, siapa pelaksana pekerjaannya, serta sejauh mana hasil pembangunan memberikan perlindungan bagi warga yang terdampak banjir dan longsor.
Bapermen berharap KPK, Kejaksaan Agung, dan aparat pengawasan terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi fisik pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.(*)
Sumber: Bapermennews.com

Post a Comment