Header Ads

Kamsul Hasan, "Amplop Tak Dilarang,Asalkan" .........

Foto, Kamsul Hasan, sedang nyuap tahu kuning Gunung Sindur.

Panjipost.com,- Bila ada perusahaan pers melarang wartawannya menerima amplop atau uang transpor, itu adalah peraturan perusahaan yang harus dipatuhi.

Bagaimana sebenarnya aturan umum tentang wartawan dan amplop ? Maka yang harus dibaca adalah Pasal 6 KEJ dan tafsirnya.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Jadi jelas yang dilarang Pasal 6 KEJ adalah menerima suap. Pertanyaan apakah suap dan hadiah seperti uang transpor atau amplop itu sama.

Seperti tafsir Pasal 6 huruf b, Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Perlu dicatat dalam tafsir Dewan Pers ada frasa "yang mempengaruhi independensi". Bila tak pengaruhi independensi disebut suap juga ?

Bila segala jenis pemberian kepada wartawan ingin dilarang dan ditafsir sebagai gratifikasi seperti kepada ASN maka tafsir Pasal 6 huruf b harus diubah menjadi seperti ini.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain.

Sepanjang bunyi tafsir Pasal 6 huruf b masih seperti sekarang, saat wartawan menerima amplop atau uang transpor tidak boleh langsung disalahkan.

Contoh yang melanggar Pasal 6 KEJ, wartawan mengecek pembangunan melanggar GSB. Kemudian diberikan uang agar tidak memberitakan atau beritanya tidak sesuai fakta, suap.

Berbeda halnya sebuah perusahaan RUPS, wartawan datang diberikan amplop dan rilis. Ada yang pulangkan amplop karena memang dilarang peraturan perusahaannya.

Ada yang terima amplop sebagai uang transpor. Terhadap mereka ini harus diuji produk jurnalistiknya untuk menentukan independensi.

Bila beritanya sama dengan yang tak terima amplop, apakah dia melanggar indepensi yang menjadi syarat Pasal 6 huruf b KEJ ?

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo