Header Ads

SATROL LANTAMAL X AMANKAN 8 WARGA PNG, MASUK KE WILAYAH RI TANPA DOKUMEN


Jayapura,Panjipost.com, - Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal X kembali menangkap 8 warga negara asing asal Papua Nugini (PNG)  dan 1 WNI yang membawa 6 karung buah pinang asal PNG tanpa dilengkapi surat dokumen. 

Informasi ini disampaikan Komandan Lantamal X Jayapura Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho, S.E, M.M,. saat menggelar konfrensi pers di  Mako Satrol Lantamal X, Jl. Sam Ratulangi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa (13/10/20).

Dijelaskannya pula oleh Danlantamal X kronologis penangkapan kesembilan orang tersebut, berawal dari informasi  masyarakat yang diterima oleh personil Intel Lantamal X di lapangan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 adanya beberapa warga PNG yang akan melakukan lintas batas menuju ke Kampung Nelayan Hanurata yang dicurigai membawa muatan berupa pinang ilegal.

Dari informasi tersebut, Satrol Lantamal X melakukan operasi dengan menerjunkan personil dan sea rider untuk melakukan patroli. Dalam patroli gabungan yang terdiri dari personil Satrol Lantamal X, personil intel Lantamal X dan petugas imigrasi Jayapura, pada pukul 18.30 WIT di Kampung Nelayan Hanurata, Hamadi Jayapura Selatan berhasil mengamankan 8 warga negara PNG dan 1 WNI menggunakan 4 unit speed boat dengan membawa 6 karung pinang @25 kg untuk dijual di Jayapura tanpa dilengkapi dokumen.

Dijelaskan pula oleh Danlantamal X disepanjang perbatasan sampai ke arah selatan, ada 6 pintu masuk resmi perbatasan, namun untuk mengelabuhi petugas patroli, para pelintas batas ilegal masuk melalui jalur tikus, yang paling mudah adalah lewat jalur lautan.

Sementara itu Agustinus Makabori, S.H., Kasi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura mewakili Kepala Imigrasi saat hadir pada jumpa pers memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi ini.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih pada Lantamal X yang dalam hal ini sudah membantu kami dalam pengawasan khususnya di perairan laut Indonesia.", ucapnya.

"Tadi malam kita dapat informasi dan selanjutnya dari Lantamal kita bekerja sama dan kita dapatkan 8 orang yang diduga lintas batas negara.", lanjut Makabori.

Menurutnya pula ke delapan orang pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi.

Ditempat yang sama Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura Albert Ferry Hasoloan Simorangkir mengatakan bahwa untuk kesekian kalinya, mungkin ketiga kali kerjasama Bea Cukai dengan Lantamal X melakukan penindakan seperti ini.

"Kita juga pernah menangkap ada gaja yang di samarkan dengan vanili.", jelasnya.

Lebih jauh Albert Ferry menjelaskan untuk barang-barang yang ilegal ini mereka tidak melalui pintu masuk resmi dan akan didalami lagi untuk apakah melanggar Undang-undang Kepabeanan nomor 17 Tahun 2007.

Dalam penangkapan tersebut juga disita 38 buah jerigen kosong berukuran 30 liter, diduga akan dipakai untuk menyelundupkan BBM secara ilegal ke PNG.

Sampai saat ini kedelapan WNA PNG diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, sementara itu barang bukti 4 speed boat mesin tempel 40 PK, 6 karung pinang @25 kg dan 38 jerigen diamankan di Satrol Lantamal X.

Hadir pada kegiatan tersebut  Wakil Komandan Lantamal X Kolonel Marinir Daniel Kreuta, para Asisten Danlantamal X, Pjs Dansatrol Lantamal X dan Kadiskum Lantamal X.

 

(Dispen Lantamal X Jayapura).

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo