Header Ads

Diduga Proyek di Bawah PPK 2.5 Abaikan APD dan K3 Pekerja

Terlihat pekerja tidak memakai Alat pelindung diri (APD)
Seperti Helm,sepatu pelindung serta rompi

Sumbar,Panjipost.com, - Proyek Preservasi jalan lubuk selasih- surian - padang aro bts jambi yang digawangi oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera barat dengan Satuan Kerja (SATKER PJN II)  kini sedang dalam tahap pelaksanaan. Namun sangat disayangkan, disinyalir proyek yang bernilai kontrak Rp10.351.577.000,- tersebut tidak memenuhi standart keselamatan kerja.

Dari pantauan dilapangan  terlihat para pekerja pada ruas jalan nasional ini bekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu pelindung, helm, rompi, rambu serta masker. 

Menyikapi hal tersebut Yatun SH , pengamat hukum  mengatakan, "kita sangat prihatin dan khawatir terhadap keselamatan para pekerja yang berada pada ruas jalan nasional ini, bekerja tanpa alat pelidung diri mulai dari rompi, sepatu dan helm, ini sangat berbahaya bagi keselamatan pekerja proyek yang berhadapan dengan alat berat, dan material keras, karena kemungkinan resiko yang dihadapi seperti terjepit, tertimpa material saat bekerja atau kecelakaan lalulintas pasti ada. 

Yatun juga menambahkan  ,"Alat Pelindung Diri (APD) sangat dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja yang penuh risiko/ bahaya dan itu sudah ada regulasinya".

Sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan pengusaha secara cuma-cuma jelas Yatun.

Yatun SH (pengamat hukum)

Lebih lanjut Yatun mengatakan perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dalam UU Jasa Konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif.

Ditambahkannya juga bahwa, pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”.

Dalam perihal ini pihak pelaksana proyek diduga melanggar peraturan menteri tenaga kerja dan trasmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung diri. Dalam UU tersebut disebutkan perusahaan wajib untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Standar Nasional Indonesi (SNI) bagi pekerja.

Untuk itu, perlu tindakan tegas dari instansi terkait untuk mengingatkan pihak rekanan, agar melaksanakan pekerjaanya sesuai speck dan kaidah -kaidah teknik yang telah ditetapkan ujar Yatun.

Terpisah Elsa Putra Friandi (KASATKER PJN II SUMBAR) ketika dikonfirmasi Via Whatsapp terkait pekerja yang tidak memakai APD ini mengatakan," Kami sudah minta mereka untuk pakai dan itu pekerjaan padat karya".

Hingga berita ini ditayangkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya*tim*

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo