Gebyar Pemutihan Akhir Tahun, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumbar Terkait Bebas Bea Balik Nama
![]() |
| Dirlantas Polda Sumbar Kombespol H.M Reza Chairul Akbar Sidiq SH, MH, SIK |
Sumbar ,- Horeeee. Ada kabar baik bagi masyarakat Sumatera Barat. Pasalnya pemerintah mengadakan program gebyar pemutihan akhir tahun.
Adapun salah satu program gebyar pemutihan tersebut adalah dengan menggratiskan biaya balik nama kendaraan bekas. Diharapkan program gebyar pemutihan akhir tahun ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas kendaraan tanpa terbebani biaya tambahan.
Diketahui, selama ini setiap pembelian kendaraan bekas selalu disertai dengan kewajiban membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, lewat program gebyar pemutihan akhir tahun yang diadakan oleh Pemprov ini, BBNKB untuk kendaraan bekas telah resmi dihapus. Artinya, pembeli motor bekas tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama seperti sebelumnya.
Dirlantas Polda Sumbar Kombespol H.M Reza Chairul Akbar Sidiq SH, MH, SIK melalui Kepala Seksi BPKB Kompol Awaludin Puhi SIK mengatakan, "Meski bea balik nama sudah gratis, bukan berarti seluruh prosesnya bebas biaya. Saat melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik kendaraan masih perlu membayar sejumlah biaya administrasi dan pajak kendaraan sebagai berikut.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
3. Biaya Penerbitan STNK Baru
4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor Kendaraan).
5. Biaya Penerbitan BPKB Baru.
Diketahui, BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan.
Adapun biaya untuk mengganti atas nama sebagai berikut:
Lebih lanjut Kompol Awaludin Puhi SIK mengatakan Supaya urusan administrasi lancar dan tak repot saat bayar pajak tahunan, penting untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan bekas.
" Adapun yang perlu diperhatikan dalam pengurusannya adalah: Siapkan dokumen lengkap, seperti KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, serta surat jual beli kendaraan.
"Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat, biasanya berupa gesekan nomor rangka dan nomor mesin".
" Kunjungi Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen dan hasil cek fisik".
" Bayar biaya administrasi, seperti pajak kendaraan, biaya STNK baru, TNKB, dan BPKB".
"Manfaat balik nama kendaraan adalah Kepemilikan kendaraan sah secara hukum, menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, mempermudah pembayaran pajak tahunan, apalagi kini bisa dilakukan secara online atas nama sendiri, memudahkan pengurusan dokumen jika STNK atau BPKB hilang.
" Selain Memudahkan proses klaim asuransi, karena data kendaraan sudah tercatat sesuai identitas pemilik juga Menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak sebelumnya, karena kepemilikan sudah resmi berpindah tangan", terangnya.(*)


Post a Comment