Luar Biasa, Kurang dari 1x24 Jam Pelaku Pembunuhan diringkus TIm Satreskrim Polres Solok Kota
Solok Kota, Ppost- Luar biasa, Kurang dari 1x24 Jam, Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa (Pembunuhan Berencana), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang terjadi pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Sawah Rimbo Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, yang menewaskan korban atas nama DEKI FATRIANSYAH (29 Tahun) warga Kel. Tanah Garam Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Ilahi menjelaskan, Kejadian berawal dari Pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor dengan laju kencang di hadapan Korban, lalu ditegur oleh Korban dan Pelaku tidak menerima teguran tersebut sampai terjadilah perkelahian antara Korban dengan Pelaku, namun karena Pelaku merasa tidak sanggup mengalahkan Korban, maka Pelaku pergi begitu saja meninggalkan Korban sambil berkata "caliak dek ang yo !". Ternyata Pelaku pulang ke rumahnya diantar oleh temannya untuk menjemput senjata tajam dan meminta bantuan kepada kakaknya berinisial W untuk balas dendam kepada Korban.
Setelah lebih kurang 10 menit datanglah Pelaku bersama kakaknya tersebut, lalu mereka menghardik Korban "kamari lah ang!", dan Korban pun langsung mendatangi Pelaku, tiba-tiba Pelaku terlebih dahulu menyerang Korban dengan cara menusuk dada sebelah kiri Korban menggunakan sebilah pisau, sedangkan kakaknya inisial W yang juga sedang memegang pisau berhasil dipegang oleh warga sehingga tidak jadi turut serta menyerang Korban.
Setelah mendapat tusukan sebanyak 1 kali, Korban langsung jatuh tergeletak, selanjutnya Pelaku langsung melarikan diri dari TKP, sedangkan Korban dilarikan oleh warga ke RST Solok, sampai akhirnya Korban dinyatakan meninggal dunia di IGD RST Solok sekira pukul 18.30 Wib diduga kuat akibat tusukan pisau dari Pelaku.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Solok Kota langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mendatangi TKP, menerima Laporan keluarga korban, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya mendapatkan identitas Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku Z (17 tahun) di dekat kediamannya di Kel.Tanah Garam Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok.
Saat ini Z sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Solok Kota guna proses penyidikan lebih lanjut, terang Kasat Reskrim (rel).

Post a Comment