Header Ads

Polda Sumbar Mulai Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Berikut 9 Sasaran Pelanggarannya



Sumbar,- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) resmi menggelar Operasi Keselamatan Singgalang 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (2/2/2026) hingga 15 Februari 2026.

Operasi tersebut diawali dengan apel gelar pasukan sebagai bentuk kesiapan personel dan sarana pendukung dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang arus mudik Lebaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, operasi ini menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan teguran yang bersifat simpatik kepada pengguna jalan.

“Keselamatan berlalu lintas tidak bisa dibangun dengan penindakan semata. Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif agar masyarakat memahami bahwa tertib berlalu lintas adalah kebutuhan bersama,” ujar Kombes Pol Reza usai apel, Senin (2/2/2026)

Ia menegaskan, peningkatan disiplin pengendara menjadi target utama operasi, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang musim mudik.

Oleh karena itu, pendekatan persuasif akan dikombinasikan dengan pengawasan yang konsisten di lapangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan operasi ini dengan mematuhi aturan lalu lintas sejak sebelum berangkat dari rumah.

Kami berharap masyarakat menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya, bukan karena ada atau tidaknya petugas. Operasi ini bertujuan melindungi keselamatan jiwa pengguna jalan,” kata Susmelawati.

Selain menyasar perilaku pengendara, Ditlantas Polda Sumbar juga memberi perhatian khusus pada aspek kelaikan kendaraan, terutama angkutan umum dan angkutan barang.

Pemeriksaan teknis atau ramp check akan dilakukan secara intensif di terminal serta titik-titik strategis guna menekan risiko kecelakaan akibat kendaraan tidak layak jalan.

Dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2026, petugas tetap melakukan pengawasan ketat terhadap sembilan pelanggaran prioritas yang dinilai memiliki potensi tinggi memicu kecelakaan dan kemacetan.

Berikut 9 pelanggaran prioritas yang dinilai berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas, yakni:

1. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis

2. Kendaraan yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen resmi

3. Pemakaian rotator dan sirene yang tidak memiliki izin

4. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan

5. Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI

6. Sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas

7. Penyalahgunaan fungsi kendaraan angkutan barang

8. Aktivitas angkutan atau travel ilegal

9. Parkir sembarangan di badan jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan

Polda Sumbar berharap melalui operasi ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berkelanjutan, khususnya menjelang padatnya arus mudik Lebaran 2026.

Sumber: Topsumbar

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo