Komitmen Berantas PETI, Polres Solok Tindak Aktivitas PETI di Payung Sekaki
Sumbar ,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas Illegal Mining/Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Senin (1/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri, Informasi Khusus Sat Intelkam Polres Solok terkait keberadaan aktivitas illegal mining di wilayah hukum Polres Solok, Surat Perintah Nomor Sprint/223 OPS.1.2.3./2026 tanggal 24 Mei 2026, serta Rencana Kerja Polres Solok Tahun Anggaran 2026.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok IPTU Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Payung Sekaki IPTU Andi Rayandri Putra, S.H. dan Kanit Tipidter IPDA Ari Muliadi, S.H., serta melibatkan personel gabungan dari Satreskrim Polres Solok, Polsek Payung Sekaki dan unsur Korem 032/Wirabraja.
Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 13.00 WIB saat personel gabungan berangkat dari Mapolres Solok menuju Mapolsek Payung Sekaki. Setibanya di Mapolsek pada pukul 14.15 WIB, seluruh personel melaksanakan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Solok guna menerima arahan terkait pelaksanaan penertiban.
Selanjutnya pada pukul 14.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin di Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang. Perjalanan menuju lokasi ditempuh dengan berjalan kaki selama kurang lebih dua jam melalui medan perbukitan yang cukup terjal, dengan jalur pendakian dan penurunan yang menantang.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan bekas aktivitas penambangan emas tanpa izin yang diduga sebelumnya aktif beroperasi. Selain itu, ditemukan sejumlah pondok dan sarana pendukung yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan melakukan pemasangan police line di area yang ditemukan serta melakukan pemusnahan terhadap pondok-pondok dan box yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin guna mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.
Setelah seluruh rangkaian penertiban selesai dilaksanakan, pada pukul 19.00 WIB tim gabungan meninggalkan lokasi dan kembali menuju Polsek Payung Sekaki. Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB seluruh personel tiba di Mapolsek Payung Sekaki dan melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Solok.
Kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment