Tindak Tegas Aktivitas PETI, Polres Lima Puluh Kota Sterilisasi Tambang Emas Liar Nagari Galugua
Limapuluh Kota, – Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Senin (1/6).
Langkah tegas ini diambil sebagai respons nyata atas banyaknya keluhan masyarakat yang resah melihat kerusakan lingkungan dan gangguan keamanan yang dipicu oleh aktivitas ilegal tersebut.
Operasi inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Muhammad Indah Prakoso, ini menyasar kawasan hutan dan aliran sungai di lokasi tersebut. Wilayah ini disinyalir menjadi titik utama berlangsungnya kegiatan penambangan secara liar. Hingga berita ini diturunkan, personel kepolisian masih melakukan pengamanan dan sterilisasi di lokasi untuk memastikan aktivitas penambangan dihentikan secara total.
Dukungan atas langkah aparat penegak hukum ini datang dari mantan birokrat senior sekaligus tokoh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, Desri Imam Mudo. Menurutnya, kehadiran aparat langsung di lokasi memberikan jawaban atas keresahan masyarakat selama ini, termasuk pemberitaan-pemberitaan yang berkembang pesat akhir-akhir ini.
"Kita sangat mengapresiasi langkah Bapak Kapolres Lima Puluh Kota beserta jajarannya yang telah turun langsung ke lapangan. Kehadiran mereka memberikan angin segar bagi masyarakat yang selama ini resah. Aktivitas tambang tanpa izin ini tidak hanya merusak struktur tanah dan mencemarkan aliran sungai, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat," ujar Desri Imam, Selasa (2/6/2026).
"Kita yakin razia-razia seperti ini tentu tidak akan berhenti sampai di sini. Pasti ada kelanjutannya. Dan saya yakin Bapak Kapolres punya strategi khusus dalam memberantas PETI di wilayah kekuasaan hukumnya," lanjut Desri Imam.
Desri berharap, operasi penertiban ini tidak berhenti sebagai tindakan sementara, melainkan menjadi momentum awal penegakan hukum yang menyeluruh dan berkelanjutan hingga akar permasalahan tuntas diatasi.
Secara peraturan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena terbukti melakukan perusakan fungsi lingkungan dan menjalankan usaha tanpa dilengkapi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Saiful Wahid, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut karena berpotensi merusak ekosistem dan melanggar hukum.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya," pungkasnya. (Agus Suprianto)

Post a Comment