Header Ads

Bupati Benny Utama Hadiri PAW Anggota DPRD Pasaman



Pasaman, Panjipost.com, - Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Kabupaten Pasaman secara resmi melantik dan mengangkat Hamdan melalui rapat Paripurna ke 12 , Pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Pasaman pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019 -2024.

Hamdan dilantik sebagai PAW anggota DPRD Pasaman menggantikan Almarhum Sodikin, dari Partai Golkar daerah pemilihan dapil II Pasaman, dimana pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pasaman Bustomi, didampingi oleh wakil ketua Yasri dan Danny Ismaya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut di saksikan langsung oleh Bupati Pasaman H. Benny Utama, Wakil Bupati Sabar.AS , Forkopimda, Seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Pasaman, Kepala OPD, Camat se Pasaman, Wali Nagari, Tokoh Masyarakat, dan kaum. Keluarga dan Family dari anggota DPRD yang baru di lantik.

Sementara itu wakil ketua DPRD Pasaman Yasri saat membacakan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor, 171-417-2023 menyebutkan tentang peresmian pemberhentian dengan hormat Sodikin dari kedudukan sebagai anggota DPRD Pasaman periode 2019--2024 ,yang berlaku semenjak yang bersangkutan meninggal dunia,

Dalam hal ini DPRD Kabupaten Pasaman telah melaksanakan rapat usulan pencalonan PAW pada tanggal 16 April 2023 dan selanjutnya diteruskan kepada kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan tanggal surat nomor 170/130/DPRD - PAS/2023, jelasnya.

Bupati Pasaman H. Benny Utama dalam sambutannya menyebutkan, "Pengucapan sumpah Saudara Hamdan bisa dikatakan merupakan masa pengabdian lanjutan dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat".

Terkait saudara Hamdan yang juga diamanahkan sebagai anggota DPRD Pasaman masa jabatan 2009 - 2014 , Bupati berharap kiranya.dapat kembali bekerjasama dan saling mengisi untuk mengantarkan aspirasi agar tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo